Memuat berita

Tak Capai Target Cumi 3 Kg, 4 ABK KM Maulana 23 Diduga Jadi Korban Kekerasan

04 Oktober 2026
3

Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diduga menjadi korban penganiayaan selama bekerja di kapal penangkap cumi yang beroperasi hingga wilayah perairan Kepulauan Aru, Maluku. Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi salah satu ABK beredar dan viral di media sosial.

Kasus itu kemudian terdeteksi oleh tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas korban, lokasi kejadian, serta rangkaian peristiwa yang terjadi selama para ABK bekerja di atas kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan saksi dan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Dari proses tersebut, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Keempat ABK tersebut diketahui direkrut dan berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026. Mereka kemudian dibawa menuju wilayah Merauke dan area penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru. Polisi kini mendalami apa saja yang terjadi selama perjalanan dan aktivitas mereka di atas kapal.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa kekerasan berkaitan dengan target hasil tangkapan yang harus dipenuhi para ABK. Target tersebut disebut mencapai sekitar 3 kilogram cumi-cumi per hari.

Alrasyidin menegaskan angka tersebut masih merupakan dugaan sementara. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan apakah target tersebut benar-benar diberlakukan, siapa yang menetapkannya, serta bagaimana dugaan kekerasan dilakukan ketika target tidak tercapai.

“Dugaan sementara 3 kilo harus tercapai. Kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu,” kata Alrasyidin. Ia menekankan bahwa polisi masih membutuhkan data dan bukti faktual sebelum menarik kesimpulan mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab.

Selain dugaan penganiayaan, polisi juga menemukan persoalan lain yang terjadi terhadap salah satu korban. Pengurus kapal disebut sempat menghubungi keluarga korban dan menyampaikan bahwa korban mengalami sakit beri-beri serta sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, hasil penelusuran polisi menunjukkan informasi tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Korban disebut hanya diturunkan atau dititipkan di darat tanpa mendapatkan perawatan medis sebagaimana yang disampaikan kepada keluarga.

Temuan tersebut membuat penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penganiayaan. Polisi juga mendalami kondisi kerja para ABK, proses perekrutan, pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Untuk memastikan keselamatan para korban, kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keempat ABK dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus pemulihan kondisi fisik dan mental setelah diduga mengalami perlakuan kekerasan.

Polisi juga mengamankan KM Maulana 23 untuk kepentingan penyelidikan. Kapal tersebut diketahui membawa sekitar 14 ABK dan kru. Pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalam kapal menjadi bagian penting untuk mengungkap siapa saja yang mengetahui atau diduga terlibat dalam kekerasan terhadap para korban.

Penyidik masih mendalami bentuk kekerasan yang dialami para ABK, waktu kejadian, serta hubungan antara dugaan penganiayaan dengan target tangkapan harian. Polisi juga perlu memastikan apakah kekerasan dilakukan secara individual atau terdapat pola yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan dan perlindungan pekerja yang menjalankan aktivitas di sektor perikanan. Posisi ABK yang bekerja jauh dari daratan membuat pengawasan terhadap kondisi kerja dan perlindungan mereka menjadi tantangan tersendiri.

Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap ABK tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Target produksi atau hasil tangkapan, apabila memang diberlakukan, tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Dugaan mengenai target tangkapan 3 kilogram per hari maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pengungkapan kasus KM Maulana 23 bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, tetapi polisi kini berupaya membawa kasus tersebut ke tahap penyelidikan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya mencari pelaku dugaan kekerasan, aparat juga menelusuri bagaimana para ABK direkrut, kondisi mereka selama bekerja, serta apakah terdapat pelanggaran lain yang menempatkan para pekerja dalam situasi rentan.

Dengan empat ABK telah dievakuasi dan kapal diamankan, penyidik memiliki ruang lebih besar untuk mengumpulkan keterangan serta bukti yang dibutuhkan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan kekerasan tersebut secara hukum.

Tag

Memuat tag berita...