Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada suplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
Menurut Yudi, dampak perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memicu biaya sosial (social cost) yang sangat besar bagi masyarakat. Ia menilai terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa telah memberikan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
"Ini bukan hanya kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan biaya sosial yang besar. Masyarakat dirugikan akibat blackout yang menyebabkan berbagai aktivitas terganggu, pelaku usaha mengalami kerugian, hingga masyarakat kesulitan menjalankan kegiatan sehari-hari," ujar Yudi.
Yudi menduga praktik korupsi tersebut melibatkan aktor intelektual yang mengatur skema korupsi secara sistematis. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi secara masif di sejumlah PLTU menunjukkan adanya pihak-pihak yang lebih berperan dalam mengendalikan praktik tersebut. "Saya curiga ada aktor intelektual di balik korupsi ini karena dugaan praktiknya terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Mereka tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat, melainkan hanya mengejar keuntungan pribadi," katanya.
Karena itu, Yudi meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik praktik korupsi tersebut. Ia juga mengimbau seluruh saksi agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Berbekal pengalamannya menangani berbagai perkara besar saat bertugas di KPK, seperti kasus Bank Century dan proyek KTP elektronik (e-KTP), Yudi menilai penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, sinergi antarlembaga akan memperkuat proses penyidikan, terutama dalam menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengidentifikasi para pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana tersebut sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
"Pelibatan BPK dan PPATK akan sangat membantu penyidik dalam menelusuri penerima manfaat melalui sistem follow the money, sekaligus memburu aset para pelaku sebagai upaya mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Yudi menambahkan, pengusutan dugaan korupsi ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah di Indonesia.

