Memuat berita

Pramono Anung Ajukan 4 Raperda, Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun hingga Perluas Bisnis Transjakarta

02 Oktober 2026
3

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD DKI Jakarta. Rangkaian usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus meningkatkan kapasitas sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dalam menopang pembangunan Jakarta.

Empat Raperda itu disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Usulan tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun serta penguatan kelembagaan dan permodalan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.

Pramono menjelaskan, kebutuhan pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional membutuhkan dukungan infrastruktur yang tidak dapat seluruhnya dibiayai melalui anggaran satu tahun. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema pembiayaan jangka panjang agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dana Cadangan Daerah direncanakan mencapai Rp5,6 triliun dan akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut disiapkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan prasarana jangka panjang yang tidak memungkinkan seluruh anggarannya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Sumber dana cadangan berasal dari APBD, antara lain surplus APBD dan atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalokasian secara bertahap juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mempersiapkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembangunan maupun pembiayaan jangka panjang.

Ruang penggunaan dana tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan infrastruktur Jakarta, mulai dari transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan. DPRD DKI juga menilai keberadaan dana cadangan penting untuk memastikan proyek-proyek infrastruktur jangka panjang tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan anggaran dalam satu tahun.

Selain dana cadangan, Pramono mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya atau PAM Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam mengembangkan sistem penyediaan air minum serta memperluas pelayanan kepada masyarakat Jakarta.

Langkah itu berkaitan dengan target Pemprov DKI untuk mencapai cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Untuk mengejar target tersebut, kebutuhan investasi PAM Jaya diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun.

Dalam Raperda tersebut, modal dasar PAM Jaya juga direncanakan meningkat dari sebelumnya Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun. Penambahan permodalan tidak dilakukan sekaligus, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan investasi, kemampuan keuangan daerah, kinerja perusahaan, mekanisme korporasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan berikutnya menyasar sektor perbankan melalui perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Menurut Pramono, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan sekaligus upaya memperkuat identitas dan peran bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Modal dasar Bank Jakarta juga direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Dengan penguatan struktur permodalan tersebut, bank daerah itu diharapkan memiliki kapasitas lebih besar dalam mengembangkan usaha dan mendukung penyaluran kredit secara berkelanjutan.

Sementara itu, sektor transportasi juga masuk dalam agenda perubahan kelembagaan melalui Raperda mengenai PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta. Pemprov DKI mengusulkan perubahan bentuk badan hukum perusahaan menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut status badan hukum. Pemprov DKI juga mengusulkan perluasan ruang lingkup usaha Transjakarta agar perusahaan dapat mengembangkan bisnis di luar layanan bus perkotaan.

Ruang usaha yang direncanakan mencakup sektor transportasi perairan dan udara. Wilayah usaha perusahaan juga diarahkan untuk dapat diperluas hingga skala nasional dan internasional. Dengan demikian, pengalaman, sistem, serta model transportasi yang dikembangkan Jakarta dapat direplikasi dan dikembangkan di wilayah lain, termasuk membuka peluang kerja sama di tingkat global.

Modal dasar PT Transportasi Jakarta juga direncanakan disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun. Perubahan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk memperkuat kapasitas korporasi transportasi daerah sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan bisnis dan layanan baru.

Empat Raperda yang diajukan Pramono tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan daerah. Di dalamnya terdapat agenda yang lebih luas, yakni menyiapkan pembiayaan pembangunan jangka panjang sekaligus memperkuat kapasitas BUMD agar dapat berperan lebih besar dalam pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

Pemprov DKI berharap pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan secara cermat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjaga kesehatan fiskal daerah, memperluas layanan dasar, memperkuat perusahaan daerah, serta mendukung kebutuhan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional.

Dengan pengajuan empat Raperda tersebut, arah kebijakan Pemprov DKI terlihat bertumpu pada dua jalur sekaligus: menyiapkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan yang membutuhkan waktu panjang dan memperkuat BUMD agar memiliki kapasitas permodalan serta ruang usaha yang lebih luas. Seluruh usulan tersebut masih harus melalui proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta sebelum menjadi peraturan daerah yang berlaku.

Tag

Memuat tag berita...