Memuat berita

Mulai 1 Oktober, Shopee hingga Lazada Resmi Pungut PPh 0,5 Persen dari Seller

02 Oktober 2026
3

Pedagang online di Indonesia mulai menghadapi perubahan mekanisme pemungutan pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut membuat sejumlah marketplace yang telah ditunjuk pemerintah mengambil peran langsung dalam pemungutan pajak dari pedagang dalam negeri. Empat platform yang ditunjuk adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Pemberlakuan pada 1 Oktober tersebut merupakan percepatan dari jadwal penyesuaian sebelumnya. Pemerintah sempat memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 sebelum kebijakan diberlakukan. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, DJP memutuskan pemungutan dapat dimulai lebih awal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyesuaian waktu tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menilai sistem dan administrasi marketplace yang ditunjuk telah siap menjalankan mekanisme pemungutan tersebut.

Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan ketika pembayaran atas transaksi diterima oleh marketplace.

Dengan demikian, mekanismenya berbeda dari sebelumnya. Pedagang yang memenuhi ketentuan tidak perlu melakukan seluruh proses pemungutan dan penyetoran sendiri karena marketplace yang ditunjuk mengambil peran dalam memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPh yang telah dipungut.

Sebagai gambaran sederhana, DJP memberikan contoh pedagang yang memiliki peredaran bruto Rp1 juta melalui marketplace. Dengan tarif 0,5 persen, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000. Perhitungan tersebut menggunakan peredaran bruto sebagai dasar, dengan ketentuan yang berlaku mengenai unsur yang dikecualikan dari dasar pengenaan.

Meski demikian, penerapan PPh Pasal 22 tersebut tidak otomatis berlaku kepada seluruh pedagang online tanpa pengecualian. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP mengingatkan pedagang untuk memastikan data perpajakan serta dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

Ketentuan mengenai batas Rp500 juta tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha kecil. Artinya, keberadaan transaksi di marketplace tidak serta-merta membuat seluruh pedagang dengan omzet berapa pun langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Mekanisme tersebut juga memperhitungkan perkembangan omzet dalam tahun berjalan. DJP memberikan contoh bahwa apabila seorang pedagang orang pribadi sebelumnya memenuhi kriteria omzet sampai Rp500 juta dan kemudian omzet tahun berjalan melewati batas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Setelah itu, pemungutan PPh Pasal 22 dapat mulai dilakukan oleh marketplace sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai status perpajakannya, kini marketplace yang ditunjuk menjadi pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.

Karena itu, potongan 0,5 persen tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tambahan pajak baru di luar kewajiban perpajakan pedagang. DJP menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan mekanisme PPh Final, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Perubahan mekanisme ini juga membuat aktivitas jual beli di platform digital semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Marketplace tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga menjalankan fungsi tertentu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pedagang yang bertransaksi melalui platform tersebut.

Pemerintah sebelumnya sempat menunda pemberlakuan kebijakan ini untuk memberikan waktu penyesuaian. DJP menyatakan penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi. Setelah evaluasi dilakukan, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.

Dari sisi pemerintah, mekanisme baru ini diharapkan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi melalui kanal digital dan pelaku usaha melalui kanal konvensional.

Bagi para seller, perubahan ini membuat pemahaman mengenai status perpajakan menjadi semakin penting. Pedagang perlu mengetahui besaran omzetnya, memastikan apakah termasuk kategori yang mendapatkan pengecualian, serta memenuhi persyaratan administrasi apabila ingin menggunakan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan berlakunya kebijakan ini, transaksi pedagang di Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada mulai memasuki mekanisme pemungutan pajak yang lebih terintegrasi. Tarif 0,5 persen memang menjadi angka yang paling banyak mendapat perhatian, tetapi persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pedagang memahami dasar pengenaan, pengecualian omzet sampai Rp500 juta, serta perlakuan atas PPh yang telah dipungut.

Pada akhirnya, pemerintah menempatkan marketplace sebagai bagian dari mekanisme administrasi perpajakan digital, bukan sebagai pencipta jenis pajak baru. Mulai 1 Oktober 2026, perubahan utama yang dirasakan seller adalah siapa yang memungut dan mengurus administrasi pajaknya: dari mekanisme yang sebelumnya dilakukan pedagang, menjadi pemungutan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Tag

Memuat tag berita...