JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merupakan bentuk kriminalisasi. Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi merespons pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang tengah berjalan.
Ahmad Yusuf menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut penanganan perkara tersebut saat ini sudah berada sepenuhnya dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Tidak ada kriminalisasi. Penyidikan lanjutan dan materi perkara silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujar Ahmad Yusuf.
Menurut dia, Kortastipidkor Polri saat ini hanya memberikan dukungan teknis apabila dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara seluruh substansi penyidikan, termasuk pemeriksaan dan pendalaman materi perkara, menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis apabila diperlukan,” kata Ahmad Yusuf.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai kliennya mengalami kriminalisasi dan mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Hotman menyebut Febrie memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, termasuk kontribusinya dalam sejumlah program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Menurut Hotman, status hukum yang diberikan kepada Febrie dinilai tidak sejalan dengan rekam jejak dan peran yang pernah dijalankan selama menjabat sebagai Jampidsus. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang menurutnya dilakukan terhadap sosok yang pernah memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara korupsi besar.
Dalam keterangannya, Ahmad Yusuf tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi perkara maupun posisi Febrie dalam kasus yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa informasi terkait substansi perkara harus disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai pihak yang kini menangani penyidikan. Polri juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterkaitan Febrie dengan sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
“Materi penyidikan seluruhnya sudah terangkum di Kejaksaan Agung. Silakan ditanyakan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi. Polemik muncul setelah pihak kuasa hukum menyampaikan dugaan kriminalisasi, sementara aparat penegak hukum menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, proses hukum masih berlanjut di Kejaksaan Agung. Publik menantikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan serta bagaimana perkara tersebut akan diproses lebih lanjut.

