Memuat berita

Sengketa Pengelolaan Sekolah UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Sempat Terjadi Saling Dorong

24 Agustus 2026
3

Perselisihan mengenai pengelolaan sekolah antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) di Pamulang, Tangerang Selatan, semakin memanas. Ketegangan antara kedua pihak bahkan sempat terjadi secara langsung ketika kelompok yang berselisih bertemu di kawasan TK dan SD pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Situasi tersebut menjadi bagian dari konflik berkepanjangan mengenai pengelolaan aset dan bangunan sekolah. Kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai kewenangan pengelolaan kawasan pendidikan tersebut, sehingga perselisihan terus berlanjut dan kini menempuh sejumlah jalur hukum.

Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah menuding telah terjadi aksi premanisme berupa penyerangan pada dini hari. Menurut pihak yayasan, aksi tersebut berujung pada penguasaan bangunan sekolah serta pemasangan pagar kawat di sekitar area yang menjadi objek sengketa.

Tudingan tersebut kemudian dibantah secara tegas oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pihak kampus menyatakan kelompok yang disebut sebagai preman tersebut bukanlah kelompok massa tidak dikenal, melainkan personel sekuriti resmi UIN Jakarta.

UIN Jakarta menjelaskan, personel keamanan tersebut berada di lokasi dalam rangka menjalankan tugas pengamanan terhadap aset negara. Karena itu, pihak kampus menolak anggapan bahwa keberadaan mereka merupakan bagian dari aksi premanisme atau penyerangan sebagaimana ditudingkan pihak yayasan.

Perbedaan versi tersebut turut memperuncing situasi di lapangan. Ketegangan bahkan sempat terjadi saat kedua kelompok bertemu di kawasan TK dan SD pada Sabtu malam. Dalam pertemuan tersebut terjadi aksi saling dorong antarkelompok, meskipun persoalan utama yang melatarbelakanginya berkaitan dengan sengketa pengelolaan sekolah.

Perselisihan ini tidak berdiri sendiri. Sengketa antara UIN Jakarta dan YSH telah bergulir melalui sejumlah mekanisme hukum. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain melalui jalur peradilan, persoalan yang muncul di lapangan juga telah masuk dalam penanganan kepolisian. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berhak mengelola sekolah, tetapi juga menyangkut tindakan masing-masing pihak selama proses penguasaan dan pengamanan kawasan yang diperselisihkan.

Situasi tersebut membuat kawasan sekolah berada dalam posisi yang sensitif. Setiap tindakan di lapangan berpotensi memicu kembali ketegangan antara kedua pihak, terlebih ketika proses hukum yang berjalan belum menghasilkan penyelesaian final atas seluruh persoalan.

Di tengah sengketa yang masih berlangsung, kedua pihak kini dituntut mengedepankan proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperbesar konflik. Perbedaan klaim mengenai status pengelolaan maupun pengamanan aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui konfrontasi langsung di lapangan.

Hingga kini, kisruh pengelolaan sekolah antara UIN Jakarta dan YSH belum sepenuhnya berakhir. Proses hukum di sejumlah lembaga masih berjalan, sementara kedua pihak tetap mempertahankan versinya masing-masing mengenai hak pengelolaan serta tindakan yang terjadi di kawasan sekolah.

Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum yang tengah berlangsung. Kejelasan mengenai status aset, kewenangan pengelolaan sekolah, serta legalitas tindakan masing-masing pihak menjadi faktor penting untuk mengakhiri sengketa yang telah memicu ketegangan di lingkungan pendidikan tersebut.

Tag

Memuat tag berita...