Memuat berita

Pengemudi Ojol Akan Dikategorikan sebagai Pelaku Usaha Mikro, Akses KUR dan Berbagai Fasilitas Terbuka Lebar

03 Juli 2026
5

Jakarta

Jika rencana ini terealisasi, status baru sebagai pelaku usaha mikro akan membuka akses luas bagi para pengemudi ojol ke berbagai program pemerintah. Manfaat utama yang bisa mereka peroleh antara lain akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)pelatihan dan pendampingan usahafasilitas perpajakanpeluang pengembangan usaha

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol serta asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar dan tidak memberatkan para pengemudi.

“Pada tahap awal, pengurusan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) belum menjadi fokus utama. Kami ingin memastikan dulu manfaat nyata dirasakan oleh para pengemudi,” ujar Maman.

Kebijakan ini dinilai sangat strategis mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia yang mencapai jutaan orang. Selama ini, mereka sering menghadapi tantangan seperti ketidakpastian penghasilan, minim perlindungan sosial, dan keterbatasan akses permodalan. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, diharapkan mereka dapat lebih mandiri dan berkembang.

Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Para pengemudi ojol yang selama ini hanya mengandalkan aplikasi, kini berpeluang membangun usaha yang lebih sustainable dan berdaya saing.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini dapat menjadi terobosan penting dalam memberdayakan tenaga kerja di era digital, sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi di kalangan pekerja informal.

Tag

Memuat tag berita...