Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Kristianto Kurniawan, pengemudi yang menabrak penjual soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta, PN Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P Opusunggu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Cokia.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang meringankan. Terdakwa dinilai sopan selama persidangan, terus terang mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor penentu yang paling berpengaruh adalah adanya surat perdamaian dengan keluarga korban. Kristianto Kurniawan telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban, Abdul Samad (67), serta ganti rugi Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya rusak akibat kecelakaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad. Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia dengan kecepatan cukup tinggi dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol. Fokusnya terpecah ketika mencoba memungut ponsel yang terjatuh di lantai mobil. Akibatnya, mobil oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak sotonya di pinggir jalan. Korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Baik Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya maupun tim pengacara terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU saat ditanya sikapnya terhadap vonis hakim.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk dan kurang konsentrasi. Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan menuai beragam tanggapan, terutama terkait keadilan restoratif yang diterapkan melalui perdamaian dan santunan kepada keluarga korban.

