Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada 2027. Pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut menjadi strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.591,4 triliun.
Target tersebut meningkat sekitar 9,91 persen dibandingkan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah tetap membutuhkan pertumbuhan penerimaan yang signifikan untuk menopang pembiayaan negara pada tahun depan.
Meski demikian, peningkatan penerimaan tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Purbaya menyatakan pemerintah akan lebih mengandalkan strategi ekstensifikasi, yakni memperluas basis pajak dengan menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Strategi tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban tarif bagi wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga akan mendorong peningkatan kepatuhan agar potensi penerimaan yang sudah berada dalam sistem perpajakan dapat dihimpun secara lebih optimal.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengumpulan penerimaan negara. Peningkatan kapasitas aparatur dinilai penting agar pengawasan dan pengelolaan penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan peningkatan penerimaan berjalan melalui perbaikan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan. Optimalisasi dilakukan dengan menggali potensi yang tersedia, bukan semata-mata mengandalkan peningkatan tarif.
Target Rp2.591,4 triliun dalam RAPBN 2027 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Untuk mencapainya, diperlukan kinerja penerimaan yang konsisten sekaligus kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi sektor dan wajib pajak yang memiliki potensi kontribusi lebih besar.
Perluasan basis pajak juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang. Semakin luas basis wajib pajak dan semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar pula ruang pemerintah untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan menjadi faktor penting dalam strategi tersebut. Pemerintah perlu memastikan sistem perpajakan mampu memberikan pengawasan yang efektif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Pemerintah juga dituntut menjaga kualitas pelayanan perpajakan seiring upaya meningkatkan penerimaan. Kemudahan administrasi dan kepastian proses diharapkan dapat mendorong masyarakat maupun dunia usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Dengan tidak menaikkan tarif pajak pada 2027, pemerintah berharap peningkatan penerimaan dapat dicapai melalui optimalisasi sistem yang sudah ada. Ekstensifikasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi tiga aspek penting yang akan didorong untuk mengejar target tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga aktivitas ekonomi. Pemerintah berupaya memperoleh tambahan penerimaan dengan memperluas sumber pajak tanpa menaikkan tarif yang berlaku.
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan RAPBN bersama DPR RI. Besaran akhir serta kebijakan pendukungnya akan mengikuti proses pembahasan anggaran hingga ditetapkan menjadi APBN 2027.