Seorang mantan karyawan rental PlayStation di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur 12 unit PlayStation 5 (PS5) milik mantan bosnya. Pelaku berinisial Jasil (24) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gowa di lokasi pelariannya di Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya belasan unit konsol game dari tempat usaha korban. Jasil diduga memanfaatkan pengalaman dan kepercayaan yang pernah diberikan kepadanya ketika masih bekerja di rental tersebut.
Menurut keterangan polisi, dugaan aksi penggelapan itu dilakukan dengan modus berpura-pura menyewa konsol PlayStation. Dengan memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan rental, pelaku diduga berhasil membawa keluar 12 unit PS5 sebelum kemudian menghilang.
Setelah membawa seluruh konsol tersebut, Jasil disebut tidak kembali ke tempat rental. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya hingga akhirnya petugas menemukan pelaku di Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Belasan PS5 yang diduga dibawa kabur tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Setiap unit disebut memiliki nilai sekitar Rp4 juta. Jika dihitung berdasarkan nilai tersebut, 12 unit PS5 yang dibawa kabur memiliki nilai sekitar Rp48 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Jasil mengaku menggunakan uang hasil penjualan konsol tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku, termasuk bagaimana seluruh unit PS5 tersebut diperoleh, kepada siapa barang-barang itu dijual, serta ke mana aliran uang hasil penjualan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya diberikan korban kepada pelaku. Statusnya sebagai mantan karyawan diduga membuat Jasil memahami situasi dan mekanisme operasional rental sehingga dapat menjalankan aksinya.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan 12 unit PS5 yang diduga telah dijual. Upaya tersebut penting untuk memastikan barang bukti dapat diamankan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Penangkapan Jasil di Palopo mengakhiri pelarian pelaku setelah diduga meninggalkan wilayah Gowa. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gowa kemudian membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan penggelapan tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan pelaku dengan laporan korban, bukti transaksi, serta barang bukti yang berhasil ditemukan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh dan menentukan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemilik usaha rental untuk memperketat sistem pencatatan dan pengawasan terhadap barang bernilai tinggi. Terlebih, perangkat seperti PS5 memiliki nilai ekonomi cukup besar dan mudah dipindahtangankan apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.
Sementara itu, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan tersebut. Jasil kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sementara penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.