Surabaya – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/7/2026), setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator sewaan yang dipesan sendiri oleh Murnita.
Jaksa menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Agustus 2025, ketika terdakwa menghubungi seorang saksi bernama Novi Yanti untuk meminta informasi terkait penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan penyedia jasa melalui pesan WhatsApp, Murnita kemudian memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah. Pada hari pelaksanaan, operator ekskavator datang ke lokasi sesuai permintaan. Terdakwa kemudian disebut mengambil palu untuk merusak gembok pagar agar alat berat dapat masuk ke area rumah dinas tersebut. Setelah akses terbuka, Murnita didakwa langsung memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan bangunan. Proses pembongkaran dimulai dari bagian pagar, kemudian berlanjut ke tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga sebagian besar struktur bangunan hancur.
"Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja," ujar JPU Hajita Nurcahyo.
Akibat aksi tersebut, bangunan rumah dinas milik DJBC Jawa Timur I dilaporkan mengalami kerusakan berat dan hampir seluruh struktur utama tidak dapat digunakan. Pembongkaran yang dilakukan pada malam hari itu sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada ketua RT setempat.
Dalam keterangannya kepada warga, terdakwa disebut mengaku bahwa rumah dinas tersebut telah dibelinya. Namun, pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam proses penyidikan karena status bangunan masih tercatat sebagai aset milik negara. Kasus perusakan aset negara ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mendakwa Murnita dengan sejumlah pasal terkait perusakan barang milik negara dan tindakan tanpa hak atas aset yang bukan miliknya.
Pihak pengadilan belum memberikan putusan akhir, sementara proses pembuktian dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif di balik tindakan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset milik instansi pemerintah serta dilakukan dengan menggunakan alat berat dalam skala besar di kawasan permukiman.

