Memuat berita

Mayat Wanita Ditemukan di Sumur Lahan Sengon Probolinggo, Dua Pelaku Ditangkap

05 Juli 2026
6
Probolinggo – Warga Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di dalam sumur yang berada di tengah lahan pohon sengon di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, pada Jumat (3/7/2026). Korban diketahui berusia 24 tahun, warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku sehari setelah penemuan jasad korban, yakni Rofiq dan Humaidi.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa korban dan salah satu pelaku, Rofiq, saling mengenal melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Cokro Aminoto, Kota Probolinggo pada 30 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rofiq disebut menjanjikan akan mengenalkan korban kepada orang tuanya. Ia juga mengajak rekannya, Humaidi, untuk ikut serta. Namun, pertemuan itu justru berujung tragis.

"Bukannya mengajak ke rumah dari saudara RF, akan tetapi pergi ke sebuah tempat. Saudara RF tiba-tiba berhenti untuk buang air kecil. Kemudian setelah selesai buang air kecil, saudara RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkap AKBP Wahyudin Latif.

Setelah korban meninggal, jasadnya awalnya diletakkan tidak jauh dari lokasi kejadian. Keesokan harinya, kedua pelaku kemudian memindahkan jenazah korban dan membuangnya ke dalam sumur di area perkebunan sengon untuk menghilangkan jejak.

Polisi juga mengungkap fakta lain yang memperparah kasus tersebut, di mana kedua pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang sudah tidak bernyawa di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Setelah kejadian, pelaku membawa sepeda motor korban dan membongkarnya. Selain itu, barang-barang milik korban seperti telepon genggam dan pakaian dilaporkan dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak serta mengaburkan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni Rofiq dan Humaidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan perusakan barang bukti yang dapat mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain serta memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.

Tag

Memuat tag berita...