Jakarta — Kasus penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat diduga melibatkan lebih banyak korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa perempuan berinisial YTR bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya korban lain yang diduga mengalami penganiayaan oleh Taufik Hidayat. “Kami telah mendapatkan informasi soal kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” ujar Susilaningtyas.
Menurut Susilaningtyas, LPSK membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa pernah menjadi korban tindakan Taufik Hidayat. Ia menyarankan agar para korban berani melapor dan mengajukan permohonan perlindungan resmi ke LPSK.
“Seluruh pihak yang merasa pernah menjadi korban dari tindakan Taufik Hidayat agar segera melapor dan mengajukan perlindungan. LPSK siap memberikan perlindungan yang komprehensif,” tandasnya.
LPSK menjamin bahwa setiap laporan akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan, keamanan, dan pemenuhan hak korban sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis, keamanan fisik, bantuan hukum, serta rehabilitasi sosial bagi para korban.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena dugaan banyaknya korban menunjukkan pola kekerasan yang berulang. Keberanian korban untuk melapor menjadi sangat penting guna memastikan proses hukum berjalan adil dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara maksimal.
LPSK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika memiliki informasi atau menjadi korban. Negara melalui LPSK hadir untuk melindungi saksi dan korban, sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.