Memuat berita

Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Minimal 30 Persen hingga Akhir 2026

10 Oktober 2026
3

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 30 persen dari sisa pagu yang belum terealisasi per 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi dan pengetatan belanja negara menjelang akhir tahun anggaran, dengan tujuan memastikan penggunaan APBN lebih terarah pada program yang menjadi prioritas pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja K/L Triwulan IV 2026. Surat itu ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan menjadi pedoman bagi kementerian serta lembaga dalam menyesuaikan pelaksanaan anggaran selama kuartal IV 2026.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu secara khusus meminta setiap K/L melakukan penghematan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas yang anggarannya belum direalisasikan. Penghitungan pemangkasan didasarkan pada sisa pagu perjalanan dinas yang belum diajukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) hingga batas waktu 8 Oktober 2026.

“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026),” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (9/10).

Dengan ketentuan itu, penghematan tidak dihitung dari keseluruhan pagu perjalanan dinas sejak awal tahun, melainkan dari anggaran yang masih tersisa dan belum masuk dalam pengajuan SPM pada tanggal yang telah ditentukan. Artinya, besaran anggaran yang perlu dihemat setiap kementerian atau lembaga dapat berbeda, bergantung pada jumlah sisa pagu masing-masing.

Kebijakan tersebut berlaku di tengah periode akhir tahun ketika kementerian dan lembaga biasanya mempercepat pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan. Melalui instruksi ini, pemerintah meminta instansi lebih selektif menentukan agenda yang membutuhkan perjalanan fisik, terutama kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan prioritas maupun target kinerja.

Salah satu langkah yang didorong adalah mengalihkan pertemuan tatap muka ke format daring apabila memungkinkan. Kementerian dan lembaga juga diminta membatasi kunjungan yang tidak mendesak serta memperketat jumlah dan frekuensi perjalanan dinas hingga akhir tahun anggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan pengeluaran operasional tanpa mengganggu pelaksanaan tugas utama pemerintah. Kegiatan koordinasi, rapat, dan pertemuan yang dapat dilakukan secara virtual menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kebutuhan biaya transportasi, akomodasi, dan pengeluaran perjalanan lainnya.

Meski demikian, pelaksanaan efisiensi tetap membutuhkan penilaian terhadap kebutuhan setiap instansi. Perjalanan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengawasan lapangan, atau pelaksanaan program prioritas perlu dipertimbangkan berdasarkan urgensi dan hasil yang hendak dicapai. Dengan demikian, penghematan anggaran tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan biaya, tetapi juga pada ketepatan penggunaan dana negara.

Selain membatasi perjalanan dinas, Kemenkeu menginstruksikan penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum terikat kontrak hingga 8 Oktober 2026. Penundaan tersebut mencakup pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan rumah dinas baru, serta proyek renovasi gedung kantor.

Kebijakan itu difokuskan pada belanja yang belum memiliki ikatan kontraktual, sehingga pemerintah dapat meninjau kembali prioritas pengeluaran sebelum kegiatan dilaksanakan. Sementara itu, ketentuan tersebut secara khusus mengecualikan gaji dan layanan dasar dari penundaan yang dimaksud dalam surat tersebut.

Penundaan belanja pendukung aparatur menjadi bagian dari upaya mengendalikan pengeluaran yang dinilai masih dapat disesuaikan. Pengadaan kendaraan baru, pembangunan fasilitas tempat tinggal dinas, dan renovasi gedung merupakan jenis belanja yang dapat memerlukan dana cukup besar. Karena itu, peninjauan ulang terhadap kebutuhan dan waktu pelaksanaannya menjadi salah satu instrumen efisiensi pada sisa tahun anggaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru. Menurut dia, instruksi terbaru merupakan penguatan terhadap arah pengelolaan belanja yang telah diterapkan pemerintah sejak awal 2026 melalui Surat Nomor S-89 pada Februari 2026.

“Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Jadi, bukan sesuatu yang baru,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan pada kuartal IV merupakan kelanjutan dari kebijakan pengendalian belanja pemerintah. Fokusnya bukan hanya mengurangi pengeluaran, tetapi juga memastikan anggaran digunakan untuk menghasilkan keluaran dan manfaat sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam pengelolaan APBN, belanja pemerintah memiliki peran penting untuk membiayai program pembangunan, menjaga layanan publik, dan mendukung pelaksanaan tugas kementerian serta lembaga. Namun, setiap pengeluaran perlu disesuaikan dengan urgensi dan manfaatnya agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif.

Pemangkasan perjalanan dinas dan penundaan belanja tertentu juga menuntut kementerian dan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja. Instansi perlu mengevaluasi agenda yang masih dapat dilaksanakan secara daring, kegiatan yang dapat ditunda, serta pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk memenuhi target kinerja.

Pada saat yang sama, penerapan kebijakan perlu dilakukan secara terukur agar efisiensi tidak menghambat kegiatan penting. Penghematan yang efektif seharusnya mengurangi biaya yang tidak mendesak tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik maupun pencapaian program prioritas.

Melalui Surat Nomor S-708/MK.03/2026, Kemenkeu mempertegas pesan bahwa sisa anggaran menjelang penutupan tahun tidak harus dihabiskan apabila kegiatan yang direncanakan tidak lagi menjadi kebutuhan utama. Setiap kementerian dan lembaga diminta menempatkan urgensi, keluaran, dan hasil sebagai pertimbangan dalam menentukan penggunaan anggaran.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan belanja pada kuartal IV 2026 menjadi lebih disiplin dan terarah. Efisiensi perjalanan dinas minimal 30 persen serta penundaan sejumlah belanja yang belum terikat kontrak diharapkan membantu menjaga kualitas pengelolaan APBN sekaligus memastikan dana negara digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas.

Tag

Memuat tag berita...