Pemerintah mengubah arah kebijakan pengembangan pertanian setelah Indonesia dinyatakan berhasil mencapai swasembada beras. Pemerintah kini tidak lagi memandang perlu membuka kawasan hutan baru untuk memperluas lahan budidaya padi.
Hal tersebut ditegaskan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hashim mengatakan capaian swasembada beras membuat pemerintah tidak lagi melihat urgensi untuk melakukan ekspansi budidaya padi ke kawasan yang berstatus hutan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa peningkatan produksi pangan ke depan akan lebih diarahkan pada optimalisasi lahan yang sudah tersedia.
“Sekarang, karena keberhasilan kita mencapai swasembada beras, Pemerintah Indonesia ingin mengumumkan, khususnya melalui Kementerian Pertanian melalui saya sebagai Utusan Khusus, bahwa Kementerian Pertanian dan pemerintah saat ini merasa tidak perlu lagi memperluas budidaya padi di kawasan yang disebut sebagai kawasan hutan,” kata Hashim.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Selama ini, perluasan areal pertanian atau ekstensifikasi kerap menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, pemerintah kini ingin mengutamakan peningkatan produktivitas tanpa harus terus menambah lahan baru.
Hashim menjelaskan, pemerintah sebelumnya memiliki target pembangunan program lumbung pangan atau food estatedengan luasan sekitar 2 juta hektare. Menurutnya, target tersebut dapat dikejar tanpa harus mengalihfungsikan kawasan hutan dalam skala yang dikhawatirkan sebelumnya.
Salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan lahan rawa, termasuk di Papua dan Kalimantan. Dengan pemanfaatan lahan yang sudah tersedia dan peningkatan produktivitas pertanian, kebutuhan untuk membuka kawasan hutan baru dinilai semakin kecil.
Perubahan pendekatan tersebut juga berkaitan dengan capaian produksi dan cadangan beras nasional. Badan Pangan Nasional sebelumnya mencatat Cadangan Beras Pemerintah mencapai sekitar 5,17 juta ton per 1 Juli 2026. Pemerintah menyebut capaian swasembada yang diraih pada akhir 2025 menjadi pijakan untuk mempertahankan kondisi tersebut sepanjang 2026.
Sementara itu, Hashim menyebut stok beras pemerintah telah mencapai sekitar 5,3 juta ton dan masih terus bertambah. Menurutnya, tingginya stok bahkan membuat kapasitas gudang pemerintah tidak mencukupi sehingga diperlukan tambahan kapasitas penyimpanan dari sektor swasta.
Data produksi juga menunjukkan pasokan beras nasional masih berada dalam kondisi kuat. Berdasarkan angka tetap Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional pada Januari-Agustus 2026 mencapai 43,89 juta ton gabah kering giling, naik 0,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Produksi beras untuk konsumsi masyarakat pada periode tersebut mencapai 25,29 juta ton.
Kementerian Pertanian juga memproyeksikan produksi beras nasional pada 2026 mencapai 34,77 juta ton, sementara kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 31,10 juta ton. Dengan proyeksi tersebut, terdapat potensi surplus sekitar 3,67 juta ton.
Capaian tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mengubah strategi. Jika sebelumnya peningkatan produksi dapat ditempuh melalui pembukaan lahan baru, kebijakan ke depan akan lebih menekankan intensifikasi atau peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada.
Hashim mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah intensifikasi dengan menggunakan varietas dan benih unggul. Strategi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan produksi padi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar kemandirian pangan pada komoditas lain.
Selain peningkatan produktivitas, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap insentif bagi petani. Salah satu kebijakan yang disebut Hashim adalah peningkatan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras, sementara harga pupuk juga ditekan agar biaya produksi petani lebih terkendali.
Perubahan strategi ini sekaligus membawa dimensi lingkungan yang cukup besar. Tidak adanya kebutuhan untuk memperluas sawah ke kawasan hutan berarti tekanan terhadap pembukaan tutupan hutan untuk kepentingan pangan dapat ditekan, selama kebijakan tersebut konsisten diterapkan di lapangan.
Bagi pemerintah, ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan kini tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Dengan peningkatan produktivitas lahan, pemanfaatan lahan rawa, penggunaan benih unggul, serta dukungan terhadap petani, produksi pangan diharapkan dapat terus meningkat tanpa harus mengorbankan kawasan hutan.
Hashim pun menegaskan bahwa keberhasilan swasembada beras menjadi momentum untuk mengarahkan kebijakan pangan Indonesia ke tahap berikutnya. Pemerintah tidak lagi semata-mata mengejar penambahan luas lahan, tetapi berupaya memastikan lahan yang sudah tersedia mampu menghasilkan produksi maksimal.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak lagi memperluas budidaya padi di kawasan hutan menjadi bagian dari perubahan strategi pangan nasional. Pemerintah kini menghadapi tantangan baru, yakni bagaimana mempertahankan swasembada dan menjaga cadangan beras tetap aman sambil memastikan peningkatan produksi berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan tekanan baru terhadap lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi titik temu antara agenda ketahanan pangan dan komitmen keberlanjutan. Indonesia tidak hanya dituntut mampu menyediakan beras bagi masyarakatnya, tetapi juga memastikan peningkatan produksi pangan dapat dilakukan dengan menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.