Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka merupakan persoalan serius. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keamanan informasi serta keselamatan pimpinan negara.
“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ada pula dugaan tindakan lain berupa penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal yang dinilai semakin memperberat persoalan.
Prasetyo menegaskan, rangkaian dugaan tindakan tersebut berpotensi mengancam kepentingan negara, termasuk keselamatan pejabat tertinggi pemerintahan. Karena itu, Istana memandang kasus ini harus mendapat perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dasar penilaian Istana bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan makar, Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dilakukan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara lainnya. Menurutnya, tindakan yang menyasar informasi milik pimpinan dan pejabat negara memiliki konsekuensi serius terhadap keamanan pemerintahan.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara,” kata Prasetyo.
Ia menilai, informasi yang dimiliki Presiden dan para pejabat negara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apabila informasi tersebut diperoleh atau diakses melalui cara-cara yang diduga melanggar hukum, dampaknya dinilai tidak hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga dapat berkaitan dengan kepentingan negara.
Kasus ini sebelumnya menyeret Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan disebut telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Perkembangan perkara tersebut juga berdampak pada jabatan Listyo di lingkungan pemerintahan. Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
Meski Istana menyampaikan penilaian bahwa dugaan tindakan tersebut mengarah pada makar, penentuan unsur pidana dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum. Dugaan penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan.