Memuat berita

Niat Curi Sepatu Berujung Perampokan di Kos Medan, Pelaku Bekap Korban dan Ancam Pakai Kunci Inggris

04 November 2026
3

Seorang perempuan bernama Hanna Debora Samosir menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kamar indekosnya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/10). Dalam kejadian tersebut, pelaku berinisial HF (37) diduga membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan kunci inggris sebelum membawa kabur sejumlah barang milik korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban baru selesai mandi. Saat itu, Hanna sedang memegang ponsel di dalam kamar indekosnya. Namun, secara tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenalnya datang dan langsung melakukan penyerangan.

"Tiba-tiba seorang laki-laki tidak dikenal langsung membekap mulut korban dengan tangan sambil menggunakan alat kunci inggris," kata Bimo dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Pelaku kemudian merampas ponsel milik korban dan mengambil sepasang sepatu. Korban yang mengalami ancaman tersebut sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HF diduga masuk ke indekos Hanna dengan tujuan mencuri sepatu. Namun, situasi berubah ketika korban keluar dari kamar mandi. Pelaku kemudian mengejar korban, mengancamnya menggunakan kunci inggris berukuran 12, lalu membekap mulutnya agar tidak berteriak.

Meski berada dalam kondisi terancam, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Hanna kemudian berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku melarikan diri. Dalam pelariannya, HF membawa ponsel milik korban.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Upaya penelusuran akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menangkap HF di Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (3/11).

Dari hasil pemeriksaan awal, ponsel milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan HF untuk bermain judi online.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Penangkapan HF menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di indekos tersebut. Sementara itu, dugaan keterlibatan pelaku dan rangkaian perbuatannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tag

Memuat tag berita...