Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) berskala besar yang beroperasi antar-pulau. Dalam operasi penindakan terintegrasi yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas menyita puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan barang selundupan dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp37,496 miliar hanya di wilayah Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan terkini dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23 Juni 2026). “Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas,” jelas Purbaya.
Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, total muatan diperkirakan mencapai 4.687 bale, dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Dengan harga pasar modal Rp8 juta per bale, nilai barang ilegal di Jakarta saja mencapai Rp37,496 miliar. Sementara itu, operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara, industri tekstil dalam negeri, serta kesehatan masyarakat. Pakaian bekas impor ilegal sering kali menjadi media penyebaran penyakit dan merusak pasar produk lokal.
“Operasi ini menunjukkan keseriusan Bea dan Cukai dalam mengawal kebijakan pemerintah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang berbahaya,” tegasnya.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya sistematis DJBC untuk memutus rantai pasok sindikat balepress yang selama ini beroperasi secara terorganisir antar-pulau. Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik DJBC akan mendalami jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengapalan, penimbunan, hingga pendistribusian barang selundupan tersebut.