Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (Judi) berskala internasional yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 291 orang sebagai tersangka. Dari total tersangka, 287 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus judi online terbesar yang diungkap Polri tahun 2026.
Menurut Bareskrim Polri, jaringan ini mengoperasikan setidaknya 145 situs judi online dengan server yang ditempatkan di luar negeri. Para pelaku menggunakan berbagai modus canggih untuk menyamarkan aktivitasnya, antara lain mempromosikan situs melalui media sosial, menggunakan rekening nominee, melakukan transaksi melalui aset digital dan cryptocurrency USDT, serta menyamar sebagai perusahaan teknologi dan digital marketing.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti yang sangat banyak, di antaranya, 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac mini, router WiFi, 155 paspor serta berbagai dokumen keimigrasian. Polisi juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp8,78 miliar.
Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan skala kerugian yang sangat besar. Salah satu platform yang dikelola jaringan ini mencatat nilai deposit hingga Rp13,9 triliun dengan estimasi keuntungan mencapai Rp1,69 triliun. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening operasional berisi Rp6,87 miliar yang telah diblokir dan disita, serta rekening perantara dengan total perputaran dana mencapai Rp489,6 miliar.
“Penyidikan masih terus dilakukan. Kami sedang menelusuri aliran dana, memburu pihak-pihak lain yang terlibat, mengusut penjamin para WNA, serta mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kabareskrim Polri dalam keterangan resminya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan semakin canggihnya modus operandi sindikat judi online internasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menghindari penegakan hukum. Polri berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik judi daring yang merugikan.
