Memuat berita

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dianiaya Dua Anak, Polisi Dalami Kasus Luka Serius pada Korban

14 Oktober 2026
4

Seorang balita berusia tiga tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anak berusia 9 dan 13 tahun. Peristiwa yang terjadi di sekitar kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026) itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. 

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mengetahui kondisi anaknya dan mengungkap kejadian yang dialaminya. Saat itu, orang tua korban baru kembali ke Karawang setelah merantau di Klaten, Jawa Tengah, sementara anak mereka sebelumnya tinggal bersama neneknya. Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, korban menyebut seseorang dengan panggilan “om gendut” ketika ditanya mengenai peristiwa yang menimpanya.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban menghampiri seorang anak berusia sembilan tahun yang sedang memancing di kawasan Jomin. Tidak lama kemudian, seorang anak berusia 13 tahun datang ke lokasi. Penyidik kini mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing anak dalam dugaan kekerasan terhadap korban. 

Dalam penyelidikan awal, kedua anak itu diduga pergi ke rumah salah satu dari mereka untuk mengambil benda yang kemudian digunakan dalam peristiwa tersebut. Mereka selanjutnya kembali ke sekitar kolong jembatan kereta api Simpang Jomin. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi secara utuh serta mengungkap tindakan yang diduga dilakukan masing-masing anak.

Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, membenarkan adanya luka serius yang dialami korban, termasuk pada bagian alat vital. Ia menyampaikan bahwa kondisi luka tersebut terlihat cukup parah saat diperiksa secara kasatmata. Meski demikian, tingkat dan jenis cedera perlu merujuk pada hasil pemeriksaan medis.

Korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Petugas kepolisian juga mendatangi korban untuk melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan pihak medis. Kondisi kesehatan serta kebutuhan pemulihan korban menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara ini. 

Polresta Karawang telah mengamankan kedua anak yang diduga terlibat, masing-masing berusia sembilan dan 13 tahun. Keduanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa tersebut. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. 

Ipda Muh Asim menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing anak. Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur, penanganan perkara perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan hak dan keselamatan korban terlindungi.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak. Penerapan pasal dan proses hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. 

Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya balita yang belum mampu sepenuhnya memahami risiko dan melindungi dirinya sendiri. Pengawasan orang dewasa, lingkungan bermain yang aman, serta respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa.

Di sisi lain, proses penanganan perkara juga perlu dilakukan secara hati-hati agar fakta dapat terungkap tanpa mengabaikan hak anak-anak yang terlibat. Identitas korban dan anak-anak yang diduga terlibat harus tetap dirahasiakan untuk mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis dan kehidupan mereka.

Hingga Rabu (14/10/2026), polisi masih mendalami kasus tersebut, sementara korban menjalani perawatan medis. Penyidik diharapkan dapat mengungkap kronologi secara menyeluruh, memastikan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban selama proses hukum berlangsung.

Tag

Memuat tag berita...