Memuat berita

Buaya 2,5 Meter Dipelihara di Tengah Permukiman, Warga Bandar Lampung Desak Evakuasi Coki

08 Oktober 2026
3

Keberadaan seekor buaya muara sepanjang sekitar 2,5 meter di tengah permukiman padat warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, sempat membuat puluhan kepala keluarga resah. Buaya bernama Coki itu dipelihara di area teras rumah warga di Gang Rajawali, RT 12, Lingkungan 3.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Satwa yang dikenal sebagai salah satu reptil berbahaya tersebut berada di lingkungan permukiman dengan gang sempit yang setiap hari dilalui warga, termasuk anak-anak. Warga khawatir Coki sewaktu-waktu lepas dari tempat pemeliharaannya dan membahayakan masyarakat.

Ketua RT 12, Choirul Wahyuni, mengatakan warga maupun pengurus lingkungan tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan atas pemeliharaan buaya tersebut. Menurutnya, persoalan utama bukan hubungan pribadi dengan pemilik, melainkan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

"Warga sangat resah dan takut. Namanya binatang buas, walaupun dibilang jinak, kami tetap waswas kalau lepas atau menerkam orang. Apalagi di sini pemukiman padat dan penduduknya rapat, cuma ada jalan gang selebar satu meter," kata Wahyuni, Jumat (25/9/2026).

Menurut Wahyuni, keberadaan Coki telah diketahui warga selama beberapa tahun. Buaya tersebut disebut mulai dipelihara sejak masih kecil dan terus tumbuh hingga ukurannya mencapai sekitar 2,5 meter. Seiring pertumbuhannya, kekhawatiran warga pun semakin besar karena lokasi pemeliharaan berada sangat dekat dengan aktivitas masyarakat.

Lingkungan RT 12 diketahui dihuni sekitar 52 kepala keluarga. Anak-anak juga kerap melintas maupun bermain di sekitar gang yang berada tepat di depan rumah tempat Coki dipelihara. Kondisi tersebut membuat warga menilai keberadaan buaya berukuran besar di tengah permukiman tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

Wahyuni mengatakan laporan mengenai keberadaan buaya tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak kelurahan dan instansi terkait. Upaya untuk mencari solusi bahkan telah dilakukan melalui mediasi pemerintah setempat.

Persoalan tersebut sebelumnya pernah dimediasi oleh Kelurahan Pidada ketika Miswardi masih menjabat sebagai lurah. Dalam mediasi itu, pemilik diminta mengurus dokumen terkait pemeliharaan satwa atau menandatangani kesepakatan untuk memindahkan Coki ke tempat penangkaran yang memiliki kewenangan.

"Waktu zaman Pak Lurah Miswardi sudah pernah ditindaklanjuti. Pemiliknya disuruh bikin surat izin atau perjanjian pemindahan, tapi tidak mau. Katanya mau diantar sendiri ke penangkaran, tetapi ditunggu-tunggu sampai sekarang belum juga dilakukan," tutur Wahyuni.

Ketidakpastian tersebut membuat keresahan warga berulang. Bahkan, protes yang disampaikan berkali-kali sempat membuat hubungan sosial antara sebagian warga dengan pemilik buaya menjadi kurang harmonis. Namun, Wahyuni menegaskan keberatan warga tidak ditujukan untuk memusuhi pemilik Coki.

Menurutnya, warga hanya menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka aman, terutama karena lokasi rumah berada di kawasan padat dengan ruang gerak yang terbatas. Keberadaan satwa dengan ukuran lebih dari dua meter dinilai memiliki risiko yang tidak dapat diabaikan meskipun selama ini disebut telah terbiasa dengan manusia.

Keresahan warga akhirnya mendapat tindak lanjut dari pemerintah dan petugas terkait. Setelah dilakukan pendekatan kepada pemilik, Coki akhirnya dievakuasi pada Sabtu (26/9/2026) dari rumah tersebut. Proses pengamanan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung bersama sejumlah unsur terkait.

Petugas Damkarmat mengamankan Coki dengan peralatan khusus dalam proses yang berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Setelah berhasil dievakuasi, buaya tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Evakuasi tersebut juga berlangsung emosional. Pemilik Coki, Wike (40), disebut menangis histeris ketika buaya yang telah dirawatnya sejak kecil dibawa keluar dari rumah. Ia bahkan sempat pingsan karena tidak kuasa menahan kesedihan saat harus berpisah dengan satwa yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kesehariannya.

Sebelumnya, Coki disebut ditemukan sejak masih berupa telur dan kemudian dirawat hingga menetas serta tumbuh besar. Sejumlah laporan menyebut buaya tersebut telah dipelihara sekitar tiga tahun sebelum akhirnya dievakuasi. Ukurannya yang semakin besar membuat pemerintah menilai penanganan khusus diperlukan demi mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memelihara satwa liar, khususnya jenis yang memiliki potensi membahayakan manusia, membutuhkan perhatian serius terhadap aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Kasus Coki menunjukkan bagaimana satwa yang dirawat sejak kecil dan dianggap jinak oleh pemiliknya tetap dapat menimbulkan kekhawatiran ketika berada di tengah lingkungan permukiman padat.

Bagi warga Gang Rajawali, evakuasi Coki akhirnya menjadi jawaban atas keresahan yang selama ini mereka sampaikan. Di sisi lain, bagi pemiliknya, keputusan tersebut menjadi momen berat karena harus berpisah dengan satwa yang telah dirawat sejak kecil. Pemerintah kemudian mengambil alih penanganan Coki agar keselamatan warga tetap terjamin sekaligus memastikan satwa tersebut mendapat tempat dan penanganan yang sesuai.

Tag

Memuat tag berita...