Lombok Tengah – Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Lombok Tengah, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Tragedi yang bermula pada 13 Desember 2025 ini telah merenggut nyawa seorang santri bernama Sahril Sobirin.
Sahril mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia pada Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, beberapa santri lainnya masih menjalani pengobatan akibat luka yang diderita dalam insiden tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan para korban, polisi menetapkan dua tersangka pada 9 Juli 2026. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Pada 10 Juli 2026, kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan praperadilan. Mereka bahkan menyebutkan kemungkinan mengerahkan hingga 20 ribu massa jika proses hukum dianggap dipaksakan. Pernyataan ini langsung memicu kekhawatiran akan potensi kerawanan sosial di wilayah Lombok. Di hari yang sama, Komisi III DPR RI menanggapi kasus ini dengan meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, menangani perkara secara profesional, transparan, dan objektif. Komisi juga mendesak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sebelumnya, ibu korban, Nuraini, secara langsung mendatangi ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan pada 13 Juli 2026. Dengan kondisi fisik yang kurang prima, ia menangis memohon perlindungan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus anaknya mendapatkan keadilan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan keadilan bagi para korban. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil praperadilan dan langkah pencegahan eskalasi yang mungkin terjadi.

