Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik Indonesia menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, @SBYudhoyono, pada Rabu (4/11/2026), SBY mempertanyakan situasi politik yang berkembang saat ini. Ia menilai dinamika politik nasional menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dan mengingatkan agar upaya memperoleh kekuasaan tidak dilakukan dengan menghalalkan segala cara.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” tulis SBY dalam unggahannya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut kemudian menyoroti cara-cara yang digunakan dalam perebutan kekuasaan politik. Menurutnya, terdapat kecenderungan ketika kepentingan memperoleh kekuasaan seolah menjadi pembenaran atas berbagai tindakan, tanpa lagi mempertimbangkan batas moral maupun etika.
“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” ujarnya.
Pernyataan SBY tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara ini menjadi sorotan setelah Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena melibatkan nama-nama yang pernah menduduki posisi strategis di institusi kepolisian dan pemerintahan. Penetapan tersangka terhadap Listyo juga memunculkan perkembangan politik dan administratif, mengingat yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Melalui pernyataannya, SBY menekankan pentingnya menjaga nilai moral dalam kehidupan politik. Ia mengingatkan bahwa persaingan untuk memperoleh jabatan atau kekuasaan semestinya tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan kepatutan.
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap perkembangan kasus dugaan penyadapan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Namun, SBY dalam unggahan yang dikutip tersebut tidak merinci pihak yang dimaksud maupun menguraikan secara khusus keterkaitan pernyataannya dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan penyadapan ilegal itu sendiri masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian di pengadilan.