Pemerintah memastikan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan negara tahun 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut akan menjadi penerimaan negara yang selanjutnya dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang masuk nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan belanja prioritas pemerintah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
"Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Suahasil sebagai Menteri Keuangan. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung.
Nilai yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun. Dana tersebut bukan berasal dari satu sumber penerimaan, melainkan gabungan sejumlah hasil penindakan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka kerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Selanjutnya, sekitar Rp1,53 triliun merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.
Sementara itu, bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut dari kerja Satgas PKH. Nilainya mencapai sekitar Rp8,22 triliun. Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai lebih dari Rp13,24 triliun.
Dengan masuknya dana tersebut ke kas negara, penerimaan hasil penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada proses penindakan. Pemerintah memastikan hasil yang diperoleh dari penegakan aturan tersebut tercatat dalam sistem keuangan negara dan selanjutnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah.
Suahasil menegaskan, dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara tahun anggaran 2026. Penerimaan itu mencakup komponen pajak dan PNBP sesuai dengan asal-usul masing-masing dana.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena nilai penerimaan yang disetorkan mencapai belasan triliun rupiah. Di tengah kebutuhan pemerintah membiayai berbagai program prioritas, tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang fiskal bagi negara untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan APBN.
Namun, pemerintah tidak hanya menerima hasil berupa uang. Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan yang berhasil dikuasai negara dengan luas mencapai 259.230,73 hektare.
Dari total lahan tersebut, sekitar 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, sekitar 118.256,74 hektare merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang akan ditangani untuk kepentingan reforestasi.
Selain itu, terdapat sekitar 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan yang turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan lahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan yang sebelumnya berada dalam aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejak dibentuk, satgas tersebut menjalankan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus melakukan upaya pemulihan aset dan penerimaan negara.
Dalam penyerahan kali ini, Jaksa Agung menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dengan total mencapai lebih dari 6,2 juta hektare. Sementara dari sektor pertambangan, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 14.600 hektare.
Penyerahan Rp13,24 triliun tersebut juga bukan kali pertama Satgas PKH menyetorkan hasil penertiban kepada negara. Pada 13 Mei 2026, satgas sebelumnya telah menyerahkan sekitar Rp10,27 triliun beserta kawasan lahan dalam jumlah besar kepada pemerintah.
Bagi pemerintah, rangkaian penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penertiban kawasan hutan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara sekaligus mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara.
Suahasil menegaskan bahwa setelah masuk ke kas negara, dana tersebut tidak memiliki pos penggunaan yang terpisah secara khusus berdasarkan asal penindakannya. Penerimaan akan menjadi bagian dari pendapatan negara dan penggunaannya mengikuti mekanisme APBN untuk membiayai berbagai belanja pemerintah.
Dengan demikian, uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp13,2 triliun kini menjadi bagian dari sumber daya fiskal negara. Pemerintah selanjutnya akan mengalokasikannya bersama penerimaan negara lainnya untuk mendukung berbagai program dan belanja prioritas yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.