Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah kepolisian yang melakukan penundaan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung donasi publik yang berkaitan dengan rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).
Koalisi menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut hak warga negara, keamanan dana nasabah, serta kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan aparat dalam melakukan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan apabila dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Menurut dia, penggunaan kewenangan terhadap rekening warga harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Ini tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” ujar Isnur.
Dalam melakukan penundaan transaksi tersebut, polisi disebut menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, penggunaan kedua ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pasal yang dijadikan dasar tindakan kepolisian tidak tepat untuk diterapkan terhadap rekening Supriyono sehingga terkesan memaksakan ketentuan hukum.
Perdebatan tersebut kemudian tidak hanya menyangkut rekening milik seorang koordinator aksi. Persoalan ini berkembang menjadi diskusi mengenai batas kewenangan aparat dalam mengakses atau membatasi transaksi keuangan warga negara, terutama ketika rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas sosial maupun politik.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai penundaan transaksi atau pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum semestinya dilakukan melalui prosedur yang ketat. Menurut dia, pembatasan terhadap akses rekening tidak seharusnya dilakukan secara mudah tanpa proses hukum yang memadai.
Rimawan juga mengingatkan adanya konsekuensi yang lebih luas apabila tindakan serupa dikaitkan dengan aktivitas politik warga negara. Menurutnya, hal tersebut dapat menciptakan persepsi bahwa rekening masyarakat bisa mengalami perlakuan serupa apabila pemiliknya terlibat dalam kegiatan politik atau menyampaikan pendapat yang berbeda.
“Jika penegak hukum dengan mudah memblokir atau menunda transaksi rekening seseorang di bank dan dikaitkan dengan aktivitas politiknya sebagai warga negara. Ini menciptakan sinyal pada pemilik akun lain bahwa aktivitas politik serupa bisa bernasib sama,” kata Rimawan.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, persoalan utama bukan hanya mengenai apakah rekening tersebut digunakan untuk mendukung sebuah aksi. Mereka menilai proses hukum yang mendasari tindakan terhadap rekening harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penundaan transaksi rekening juga memiliki konsekuensi langsung terhadap pemilik dana. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, pemilik rekening tidak dapat menggunakan dana yang tersimpan sesuai kebutuhan, termasuk untuk transaksi yang tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, penggunaan kewenangan tersebut membutuhkan kehati-hatian. Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap tindakan pembatasan terhadap rekening memiliki dasar hukum yang kuat, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap hak-hak warga negara.
Kasus rekening Supriyono juga menjadi perhatian karena dana yang dihimpun disebut berasal dari donasi masyarakat untuk mendukung rencana aksi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum membedakan aktivitas penggalangan dana yang sah dengan transaksi yang memang berkaitan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mencegah penggunaan sistem keuangan sebagai sarana tindak pidana, termasuk pencucian uang. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur agar tidak menimbulkan tindakan berlebihan.
Perdebatan mengenai rekening AMPB pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi terdapat kebutuhan penegakan hukum dan pengawasan terhadap aliran dana. Di sisi lain terdapat perlindungan terhadap hak warga negara, kebebasan berpendapat, serta kepastian hukum bagi pemilik rekening.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar persoalan tersebut dilihat secara proporsional dan tidak menjadikan aktivitas politik sebagai dasar pembatasan hak keuangan warga tanpa proses hukum yang jelas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan negara terhadap sistem keuangan harus berjalan beriringan dengan prinsip hukum yang transparan dan akuntabel. Keputusan untuk menunda transaksi atau membatasi rekening warga tidak hanya berdampak pada satu pemilik rekening, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan dan kepastian sistem perbankan.
Di tengah rencana aksi AMPB pada 27 Agustus, polemik rekening Supriyono pun menjadi isu tersendiri. Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, prosedur, serta alasan penghentian atau pembatasan transaksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu berjalan tanpa mengorbankan prinsip kebebasan sipil. Ketegasan aparat dalam mengawasi aliran dana perlu dibarengi dengan kepastian bahwa setiap tindakan terhadap rekening warga dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.