Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang selanjutnya dipersiapkan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla yang dilakukan aparat sepanjang 2026.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026), Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, kepolisian telah menerima 89 laporan dugaan karhutla dari sejumlah wilayah kepolisian daerah.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab. Penanganan tidak hanya diarahkan pada upaya pemadaman, tetapi juga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
Irhamni menjelaskan, salah satu motif yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi musim kemarau untuk membakar vegetasi sehingga lahan lebih mudah dibersihkan sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.
“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.
Modus pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi perhatian karena api dapat dengan cepat menyebar ketika kondisi vegetasi kering, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup cukup kencang. Kebakaran yang awalnya dilakukan pada area tertentu juga berpotensi merembet ke kawasan di sekitarnya dan memperluas dampak karhutla.
Penetapan puluhan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor alam dan kondisi cuaca. Aktivitas manusia juga menjadi salah satu faktor yang ditelusuri aparat dalam mengungkap penyebab kebakaran di lapangan.
Polri kini terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk lokasi pembakaran, motif pelaku, luas lahan terdampak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Langkah penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang. Pemerintah sebelumnya telah meminta aparat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintahkan atau mengambil keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Di tengah meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau, kepolisian juga dituntut memperkuat pencegahan di wilayah rawan. Deteksi dini terhadap titik panas, patroli, edukasi kepada masyarakat, serta respons cepat terhadap kebakaran menjadi langkah penting untuk mencegah api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Kasus yang ditangani Polri juga memperlihatkan bahwa persoalan pembukaan lahan masih menjadi tantangan dalam pengendalian karhutla. Ketika pembakaran digunakan sebagai cara praktis untuk membersihkan lahan, risikonya dapat meluas dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat asap.
Dengan 89 laporan dugaan karhutla yang diterima sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 dan 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera agar pembakaran lahan tidak kembali menjadi cara yang dipilih untuk membuka perkebunan.