Kepolisian mengungkap alasan di balik polemik rekening donasi yang digunakan warga Pati untuk mendukung rencana aksi pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut tidak dapat diakses setelah adanya permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut berkaitan dengan penggunaan rekening atas nama pribadi untuk menampung dana donasi. Polisi menilai penggunaan rekening pribadi dalam aktivitas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dari sisi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, permintaan untuk membatasi akses rekening diajukan oleh Ditreskrimsus sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi ingin memastikan mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana tersebut berjalan sesuai dengan aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengeluhkan rekening donasi mereka tidak dapat digunakan. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat yang akan dipakai mendukung aksi pada 27 Agustus mendatang.
Pihak warga sebelumnya mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir. Mereka meminta bank maupun pihak yang mengajukan pemblokiran memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar tindakan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi tidak hanya melakukan pemeriksaan secara internal, tetapi juga melibatkan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial dalam proses penelusuran. Keterlibatan kedua lembaga tersebut diharapkan dapat membantu memberikan perspektif dari sisi regulasi jasa keuangan maupun ketentuan mengenai pengumpulan dana masyarakat.
Budi menjelaskan, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah status rekening yang digunakan untuk menampung dana. Karena rekening tersebut tercatat atas nama individu, polisi perlu memastikan apakah penggunaannya untuk aktivitas pengumpulan donasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi juga menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu aspek hukum yang menjadi perhatian dalam proses tersebut. Ketentuan tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk melihat kesesuaian penggunaan rekening dengan aktivitas yang dilakukan.
Di sisi lain, persoalan rekening donasi tersebut muncul menjelang rencana aksi warga Pati pada 27 Agustus 2026. Dana yang terkumpul disebut berasal dari sumbangan warga dan dipersiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan selama aksi berlangsung.
Warga sebelumnya menyampaikan bahwa rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80 juta. Ketidakmampuan mengakses dana tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran karena uang yang terkumpul tidak dapat digunakan untuk kebutuhan yang telah direncanakan.
Meski demikian, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian masih berjalan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai apakah penggunaan rekening tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum atau tidak.
Pelibatan OJK dan Kementerian Sosial menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan regulasi mengenai layanan keuangan dan pengumpulan donasi.
Polisi juga memiliki kepentingan untuk memastikan dana yang dihimpun atas nama masyarakat dapat diketahui asal-usul serta peruntukannya secara jelas. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persoalan baru dalam penggunaan dana yang berasal dari sumbangan publik.
Sementara itu, warga yang menggunakan rekening tersebut masih menunggu kejelasan mengenai status rekening dan dana yang berada di dalamnya. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat segera memberikan kepastian sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola donasi masyarakat, terutama ketika dana dihimpun menggunakan rekening pribadi. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menggalang dukungan secara terbuka. Di sisi lain, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menggandeng OJK dan Kementerian Sosial, kepolisian kini melanjutkan penelusuran untuk memastikan dasar hukum pembatasan akses rekening tersebut sekaligus memeriksa mekanisme pengumpulan dana. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.