Memuat berita

Pelaku Phishing Berkedok Undangan Digital Ditangkap di Sumsel, Sempat Bersembunyi dan Berusaha Kabur

13 Oktober 2026
3

Seorang pria berinisial RM ditangkap tim Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak kejahatan siber dengan modus phishing berkedok undangan digital. Tersangka diamankan di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena tersangka disebut sempat berusaha menghindari petugas sebelum akhirnya diamankan. Saat polisi mendatangi rumahnya, RM diduga bersembunyi di dalam kamar. Bahkan, setelah berhasil ditangkap dan tangannya diborgol, ia masih berusaha melarikan diri.

Upaya tersebut tidak membuat tersangka berhasil lolos dari pengamanan petugas. Tim penyidik kemudian membawa RM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi penipuan digital yang memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengiriman berkas aplikasi Android atau APK yang disamarkan sebagai undangan digital. Berkas tersebut dikirimkan kepada calon korban melalui WhatsApp dengan tampilan atau keterangan yang dirancang agar penerima percaya bahwa pesan tersebut merupakan undangan yang perlu dibuka atau dipasang di ponsel.

Modus ini memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang kerap menerima undangan melalui pesan digital. Karena dikirim melalui aplikasi yang umum digunakan sehari-hari, pesan tersebut dapat terlihat meyakinkan, terutama apabila penerima tidak memeriksa jenis berkas yang diterimanya.

Padahal, berkas APK yang tidak jelas sumbernya dapat menjadi sarana untuk menjalankan perangkat lunak berbahaya apabila dipasang di ponsel. Dalam sejumlah modus kejahatan siber, pelaku memanfaatkan aplikasi semacam itu untuk memperoleh akses tertentu pada perangkat korban atau mencuri informasi sensitif. Namun, jenis akses dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara RM masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.

Phishing sendiri merupakan metode penipuan yang bertujuan mengelabui korban agar menyerahkan informasi pribadi, data akun, atau akses ke layanan digital. Pelaku biasanya menyamar sebagai pihak atau layanan yang dipercaya korban, kemudian memanfaatkan kelengahan penerima untuk memperoleh informasi yang dapat disalahgunakan.

Pada modus undangan digital, pelaku dapat memanfaatkan rasa penasaran atau anggapan bahwa pesan yang diterima berasal dari teman maupun kenalan. Penerima yang tidak waspada berisiko membuka tautan atau memasang aplikasi berbahaya tanpa mengetahui konsekuensinya.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima berkas APK melalui WhatsApp, termasuk pesan yang mengatasnamakan undangan pernikahan, acara keluarga, paket kiriman, atau pemberitahuan lainnya. Berkas aplikasi yang dikirim secara langsung melalui pesan tidak boleh otomatis dianggap aman hanya karena pengirimnya dikenal.

Jika menerima undangan digital, pengguna sebaiknya memeriksa format berkas dan memastikan keasliannya melalui pengirim. Apabila pesan tersebut meminta penerima memasang APK di luar toko aplikasi resmi, langkah paling aman adalah tidak melanjutkan pemasangan sebelum sumber dan tujuan aplikasi benar-benar dipastikan.

Pengguna juga perlu menghindari pemberian izin yang tidak relevan kepada aplikasi, terutama akses terhadap SMS, daftar kontak, notifikasi, maupun fitur lain yang dapat membuka informasi sensitif. Jika telanjur memasang aplikasi mencurigakan, pengguna sebaiknya menghentikan penggunaannya, menghapus aplikasi tersebut, memeriksa izin yang telah diberikan, dan segera mengamankan akun penting melalui perangkat yang dipastikan aman.

Penangkapan RM menunjukkan bahwa dugaan kejahatan siber dapat ditelusuri melalui penyelidikan kepolisian, meskipun tersangka berada di luar wilayah tempat perkara ditangani. Dalam kasus ini, tim Subdit Tipidsiber Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Meski tersangka telah diamankan, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap secara terperinci bagaimana modus tersebut dijalankan, siapa saja yang diduga menjadi korban, serta apakah terdapat kerugian atau penyalahgunaan data yang berkaitan dengan perbuatannya. Bukti digital, perangkat elektronik, dan keterangan korban dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Hingga informasi penangkapan tersebut disampaikan, rincian mengenai jumlah korban, besaran kerugian, serta data apa saja yang diduga diakses melalui modus APK undangan digital belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, dampak dan peran tersangka dalam setiap dugaan tindak pidana masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus memanfaatkan aktivitas sehari-hari masyarakat untuk mencari korban. Pesan yang tampak sederhana, seperti undangan melalui WhatsApp, dapat digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aksi penipuan apabila penerima tidak memeriksa keaslian berkas yang dikirimkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memasang aplikasi dari sumber yang tidak dikenal serta segera melaporkan dugaan penipuan siber apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kewaspadaan pengguna, perlindungan data pribadi, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kejahatan digital.

Sementara itu, RM masih harus menjalani proses hukum untuk menentukan tanggung jawabnya berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai kesalahannya.

Tag

Memuat tag berita...