Memuat berita

Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Keppres Sedang Disiapkan

04 November 2026
3

Pemerintah menyiapkan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian mantan Kapolri tersebut tengah dipersiapkan.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo pada Rabu (4/11/2026), saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan jabatan Listyo di lingkungan Istana Kepresidenan. Persoalan tersebut mencuat setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penyiapan Keppres menjadi langkah administratif pemerintah menyusul perkembangan status hukum Listyo dalam perkara tersebut. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara resmi sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan setelah pemberhentiannya.

Sebelumnya, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya terseret dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Listyo bersama dua tersangka lainnya juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat yang pernah memimpin institusi Polri dan kemudian menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Penetapan Listyo sebagai tersangka turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Kepala Staf Kepresidenan memiliki peran strategis dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pengendalian program-program prioritas nasional, mengelola isu strategis, serta memastikan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dengan berbagai pihak berjalan efektif. Karena itu, kepastian mengenai pengisi jabatan tersebut menjadi perhatian di tengah proses pemberhentian Listyo.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan nama calon pengganti Listyo. Penentuan pejabat baru nantinya akan menjadi bagian dari keputusan Presiden setelah proses administrasi pemberhentian diselesaikan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya masih berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag

Memuat tag berita...