Memuat berita

KPK Tunda Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Masuk RS Polri

26 Juni 2026
2

Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter. Yaqut didiagnosis mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan rawat inap.

“Pembantaran ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kondisi kesehatan Yaqut menjadi pertimbangan utama KPK dalam mengambil keputusan tersebut. Meski penahanan ditunda, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Muslim Indonesia. Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK memastikan bahwa meskipun penahanan dibantarkan, status tersangka Yaqut tetap berlaku dan penyidik akan terus melanjutkan pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terkait. Pembantaran penahanan ini bersifat sementara sesuai dengan kondisi kesehatan tersangka.

Langkah KPK ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak kesehatan tersangka. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus korupsi kuota haji yang telah menjadi sorotan nasional.

Tag

Memuat tag berita...