Memuat berita

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026 di Tipikor Jakarta Pusat

02 Oktober 2026
8

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Konfirmasi resmi disampaikan pihak pengadilan kepada media. Proses hukum terhadap mantan pejabat Kejagung tersebut memasuki tahap persidangan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memberikan keterangan singkat terkait jadwal sidang.

“Rabu (7/10/2026) depan,” kata Andi Saputra. Keterangan tersebut menjadi rujukan resmi mengenai dimulainya proses di pengadilan. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara Febrie Adriansyah. Nomor register yang tercatat adalah 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah. Dengan nomor tersebut, terdakwa resmi akan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Proses administratif pengadilan telah selesai. Selain Febrie, Pengadilan Tipikor juga telah meregister perkara terkait lainnya. Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perkara Febrie Adriansyah. Perkara-perkara tersebut saling berhubungan.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status tersebut membuatnya harus menghadapi proses hukum di pengadilan tipikor. Sebagai eks Jampidsus, kasus ini menarik perhatian luas. Publik menanti jalannya persidangan. Dalam kasus ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar dakwaan utama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Febrie juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan dalam KUHP, yaitu Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b, turut dilibatkan. Kombinasi pasal tersebut menunjukkan kompleksitas perkara yang dihadapi. Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan secara lengkap pada sidang perdana. Dugaan pemerasan menjadi inti dari perkara ini. Febrie diduga melakukan pemerasan kepada Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari pemerasan tersebut, Tan Kian memberikan uang sebesar Rp40 miliar. Dana itu disalurkan melalui Ferry Hongkowirang. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan.

Sidang perdana pada (7/10/2026) akan menjadi momentum awal proses pembuktian di pengadilan. Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum menjadi agenda utama. Febrie Adriansyah sebagai terdakwa akan mendengarkan secara langsung materi dakwaan yang dilayangkan. Kuasa hukumnya dipastikan hadir mendampingi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi forum resmi untuk mengadili perkara ini. Register perkara yang telah keluar menunjukkan kesiapan pengadilan. Selain Febrie, perkara Don Ritto dan Nurman Herin juga akan berjalan paralel. Keterkaitan antar perkara membuat proses hukum semakin kompleks.

Dengan dijadwalkannya sidang perdana, proses hukum Febrie Adriansyah memasuki tahap baru. Dari penyidikan dan penuntutan, perkara kini berada di ranah judisial. Majelis hakim Tipikor akan memimpin jalannya persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan dibacakan. Perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst menjadi register utama atas nama Febrie. Sementara dua perkara terkait atas nama Don Ritto dan Nurman Herin memperluas cakupan proses hukum. Jaksa penuntut umum dipastikan telah menyiapkan dakwaan secara lengkap. Sidang perdana akan menjadi pembuka dari rangkaian persidangan yang panjang.

Tag

Memuat tag berita...