JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus berlanjut pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Komisi III berencana menggelar RDPU sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang kepada berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terkait substansi RUU.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Menurut Habiburokhman, tingginya permintaan RDPU menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset. Karena itu, DPR berupaya membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar rancangan aturan yang nantinya disahkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan kekhawatiran masyarakat. Komisi III sebelumnya juga telah menggelar RDPU dengan sejumlah kelompok untuk menerima masukan mengenai RUU Perampasan Aset. Dokumen resmi DPR mencatat pembahasan dan penerimaan masukan terkait RUU tersebut telah dilakukan melalui forum RDPU.
Habiburokhman menegaskan DPR memiliki target waktu yang jelas dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” lanjutnya.
Target tersebut membuat Komisi III harus membagi waktu antara pembahasan substansi pasal demi pasal dan penyerapan aspirasi dari masyarakat. Dengan jadwal RDPU yang direncanakan berlangsung dua hingga tiga kali setiap pekan, DPR berharap berbagai masukan dapat dihimpun tanpa menghambat proses legislasi. Habiburokhman menjelaskan proses pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri yang telah disahkan sebelumnya. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang memiliki konsep dan pengaturan berbeda.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada Undang-Undang KUHAP ataupun Undang-Undang Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelas Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam agenda penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Di tengah target penyelesaian sebelum akhir 2026, DPR menghadapi tantangan untuk memastikan proses pembahasan tetap dilakukan secara cermat. Perampasan aset merupakan isu yang berkaitan erat dengan penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh Karena itu, masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun kelompok terkait menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
Komisi III memastikan pembahasan akan terus berjalan dengan mengakomodasi aspirasi yang masuk. Intensitas RDPU juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat kualitas rancangan undang-undang sebelum masuk ke tahapan pengesahan. Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat disahkan sebelum Desember 2026. Namun, sebelum menjadi undang-undang, DPR masih harus menyelesaikan rangkaian pembahasan dan memastikan seluruh substansi mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme legislasi.