Hasil audiensi antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPR RI menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam hasil yang disampaikan kepada massa, RUU tersebut disebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Informasi mengenai hasil audiensi tersebut kemudian disampaikan kepada massa yang mengikuti aksi di sekitar Gedung DPR RI. Peserta aksi diminta menyimak hasil pembicaraan yang berlangsung di dalam gedung parlemen, terutama mengenai tenggat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan informasi yang beredar dari pihak peserta aksi, terdapat komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diupayakan selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Apabila target tersebut tidak tercapai, Ketua DPR RI dan sejumlah pihak lain disebut akan menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri.
Namun, hasil audiensi tersebut perlu dipahami sebagai komitmen atau kesepakatan yang disampaikan dalam forum pertemuan. Proses pengesahan sebuah undang-undang tetap harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan masyarakat sipil karena dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Bagi kelompok masyarakat yang mengikuti aksi, adanya jadwal kebijakan dan target waktu tersebut menjadi salah satu hasil penting dari audiensi. Mereka berharap komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui proses legislasi hingga tahap pengesahan.
Peserta aksi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyampaian tuntutan. Mereka menilai perjuangan masyarakat dalam mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski demikian, perjalanan menuju pengesahan RUU tersebut masih membutuhkan proses panjang. DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan substansi, mencapai kesepakatan terhadap sejumlah ketentuan, serta memastikan rancangan aturan tersebut sesuai dengan sistem hukum nasional.
Dengan adanya target 15 Desember 2026, perhatian publik kini akan tertuju pada perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam beberapa bulan mendatang. Komitmen yang muncul dari hasil audiensi juga akan diuji melalui langkah konkret DPR dan pemerintah dalam menjalankan tahapan legislasi.
Massa aksi berharap seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai jadwal yang dijanjikan. Mereka menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan semata kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari harapan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.