Mahkamah Konstitusi (MK) kini menangani perkara yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon tidak hanya meminta status pencalonan Gibran dibatalkan, tetapi juga meminta adanya mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin (21/9/2026) dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Salah satu poin paling penting dalam petitum adalah permintaan agar MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapannya. Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Tidak berhenti di sana, para pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Dengan demikian, bila skenario yang dimohonkan tersebut dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto akan berada pada posisi mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR. Namun, hal tersebut masih merupakan petitum para pemohon, bukan keputusan MK dan bukan pula kondisi hukum yang sudah terjadi.
Perkara ini berpusat pada persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon mempermasalahkan bukti yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan tersebut. Mereka mendalilkan bahwa tidak pernah ditunjukkan dokumen yang menurut mereka secara memadai membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SLTA atau sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan kesetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri. Mereka menilai surat tersebut seharusnya didukung dokumen dasar seperti ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan rujukan. Semua tudingan tersebut merupakan dalil pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran memang telah menjadi sengketa informasi tersendiri. Pada 11 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, 2006, atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Majelis Komisioner juga menyatakan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan sebagai informasi terbuka, dengan perintah pemberian informasi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Fakta adanya surat keterangan kesetaraan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini kembali diperiksa dalam perkara di MK. Namun, keberadaan dokumen itu sendiri tidak otomatis menjawab seluruh persoalan hukum yang diajukan para pemohon. MK perlu menilai apakah bukti dan proses penyetaraan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat Gibran didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga mempersoalkan aturan teknis KPU mengenai pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut mereka, terdapat persoalan dalam penggunaan dokumen penyetaraan dan mekanisme verifikasi yang diterapkan ketika pencalonan Gibran.
Dalam perkara ini, persoalan waktu pengajuan juga menjadi isu penting. Gugatan didaftarkan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. MK mencatat para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati ketentuan umum PHPU Presiden yang menetapkan permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Para pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dengan alasan keadilan substantif. Mereka berpendapat persoalan yang hendak diuji bukan sekadar sengketa hasil suara, melainkan konsekuensi hukum apabila sejak awal calon yang telah ditetapkan ternyata dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Apakah argumentasi tersebut dapat diterima dan bagaimana MK menangani persoalan tenggang waktu menjadi bagian dari perkara yang harus diputuskan oleh Mahkamah.
Sidang perdana tersebut belum menghasilkan putusan mengenai keabsahan status Gibran. MK baru mendengar permohonan para pemohon dan menjadwalkan persidangan berikutnya untuk mendengar jawaban KPU selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Artinya, untuk saat ini Gibran masih berstatus Wakil Presiden Republik Indonesia dan belum ada putusan MK yang menyatakan dirinya tidak sah menduduki jabatan tersebut. Seluruh dalil mengenai kekurangan syarat pendidikan, cacat administratif, maupun konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden masih berada dalam proses pemeriksaan.
Jika perkara berlanjut ke pembuktian, perhatian akan tertuju pada dokumen pendidikan, proses penerbitan surat keterangan kesetaraan, aturan KPU yang berlaku saat pendaftaran, serta proses verifikasi yang dilakukan pada Pemilu 2024. Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh persyaratan calon wakil presiden telah dipenuhi dan dibuktikan sesuai hukum pada saat pencalonan.
Di sisi lain, apabila suatu saat MK mengabulkan petitum para pemohon mengenai kekosongan jabatan wakil presiden, mekanisme yang diminta dalam permohonan merujuk langsung pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Konstitusi menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang selambat-lambatnya 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, penerapan ketentuan tersebut dalam konteks perkara Gibran belum menjadi keputusan hukum. Konstitusi memang menyediakan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden ketika terjadi kekosongan, sedangkan apakah putusan MK nantinya dapat menimbulkan kondisi tersebut merupakan persoalan yang masih sepenuhnya bergantung pada putusan Mahkamah.
Perkara ini juga menarik karena menyentuh status seorang wakil presiden yang telah dilantik dan menjalankan pemerintahan selama hampir dua tahun. Karena itu, persoalan yang diperiksa bukan hanya mengenai syarat pendidikan saat pencalonan, tetapi juga menyangkut pertanyaan lebih luas mengenai konsekuensi hukum apabila suatu persyaratan pencalonan dipersoalkan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. MK sendiri mencatat pertanyaan tersebut sebagai salah satu persoalan konstitusional utama yang perlu dijawab melalui perkara ini.
Untuk saat ini, belum ada keputusan mengenai apakah gugatan tersebut akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Proses persidangan masih berjalan dan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait akan memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban dan keterangan.
Dengan masuknya perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke ruang sidang MK, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian nasional. Apa yang sebelumnya menjadi perdebatan mengenai dokumen dan proses penyetaraan kini bergeser menjadi persoalan hukum konstitusional yang dapat berdampak pada status jabatan wakil presiden.
Untuk sementara, Presiden Prabowo belum berada pada posisi harus mencari pengganti Gibran. Hal itu baru menjadi bagian dari skenario hukum apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan dan konsekuensi kekosongan jabatan wakil presiden benar-benar ditetapkan. Sampai putusan itu ada, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa kursi wakil presiden telah kosong.
Sidang lanjutan pada 23 September akan menjadi tahap berikutnya yang dinantikan. Dari sana, publik akan melihat bagaimana KPU menjawab dalil mengenai syarat pendidikan, bagaimana Bawaslu memberikan keterangannya, dan bagaimana MK menilai perkara yang diajukan jauh setelah Pemilu 2024 selesai.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu dokumen pendidikan, tetapi juga dapat menjadi pengujian penting mengenai batas waktu sengketa hasil pemilu, syarat pencalonan, serta konsekuensi hukum apabila keabsahan seorang pejabat hasil pemilu dipersoalkan setelah pelantikan.