Memuat berita

Dugaan Kekerasan Seksual di Lokasi Pengungsian Gempa Flores Mencuat, Korban Disebut Takut Melapor

09 Oktober 2026
3

Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap pengungsi gempa di sejumlah wilayah di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjadi perhatian. Sejumlah dugaan kasus disebut ramai diperbincangkan di kalangan pengungsi, tetapi hingga kini belum dilaporkan secara resmi kepada aparat kepolisian maupun lembaga pemerintah yang berwenang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual ditemukan di salah satu lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai Timur. Informasi itu diperolehnya setelah kembali dari wilayah tersebut pada Jumat (9/10/2026).

“Kami baru pulang dari Manggarai Timur dan ternyata di salah satu tempat pengungsian itu terjadi kekerasan seksual. Sedihnya, lokasi itu berada dalam pengawasan aparat,” kata warga tersebut.

Menurut keterangannya, korban dan keluarga diduga enggan melaporkan peristiwa yang mereka alami karena takut terhadap pelaku. Mereka juga khawatir laporan tersebut dapat menyeret nama institusi tertentu, sehingga memilih untuk tidak membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat pengungsi yang berada dalam situasi darurat membutuhkan perlindungan, termasuk dari ancaman kekerasan dan pelecehan. Namun, informasi mengenai dugaan kasus di Manggarai Timur itu masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Informasi serupa juga beredar di Kabupaten Nagekeo. Kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual itu disebut menjadi perbincangan di kalangan pengungsi. Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian ataupun instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.

Belum adanya laporan resmi membuat informasi yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan sepenuhnya. Karena itu, penanganan yang melindungi korban, disertai proses verifikasi secara hati-hati, diperlukan agar dugaan tindak pidana dapat diperiksa tanpa menambah beban psikologis maupun risiko bagi korban dan keluarganya.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, sebelumnya telah dilaporkan kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Sikka. Kepala Polres Sikka Ajun Komisaris Besar Bambang Supeno menyatakan bahwa proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan.

Bambang menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi selama dua hari berturut-turut di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Kejadian pertama berlangsung pada 17 Agustus 2026, di belakang gedung salah satu sekolah dasar.

Sehari kemudian, pada 18 Agustus 2026, peristiwa serupa kembali terjadi di rumah kakak terduga pelaku. Rumah tersebut saat itu ditinggalkan penghuninya yang mengungsi akibat teror gempa.

Bambang menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, peristiwa dalam perkara yang ditangani kepolisian itu tidak terjadi di dalam tenda maupun di lokasi pengungsian.

“Hal itu tidak terjadi di dalam tenda ataupun lokasi pengungsian, tetapi di tempat sebagaimana hasil pendalaman penyidikan,” katanya.

Penjelasan tersebut penting untuk membedakan perkara yang telah dilaporkan dan sedang diproses hukum di Sikka dari informasi dugaan kasus lain yang beredar di Manggarai Timur dan Nagekeo. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, dugaan-dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai kasus yang telah terbukti.

Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban kekerasan seksual diimbau untuk mencari bantuan melalui jalur yang aman. Korban dan keluarga dapat melaporkan kejadian kepada aparat keamanan atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT melalui kanal kontak resmi yang tersedia.

Pelaporan perlu dilakukan dengan mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari penyebaran informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi korban. Pendampingan dari petugas perlindungan perempuan dan anak juga penting agar korban memperoleh dukungan dan dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.

Dalam situasi bencana, perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, menjadi bagian penting dari penanganan pengungsian. Dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius, tetapi tetap berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan, dugaan tindak pidana dapat diusut, dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

Tag

Memuat tag berita...