Memuat berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Natuna, 7 ABK Diamankan

24 September 2026
4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12 ton pasir timah ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (24/9/2026). Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah perairan strategis tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) tanpa nama serta menangkap tujuh orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Penggagalan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus diperkuat Bea Cukai untuk mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara. Pasir timah merupakan salah satu komoditas bernilai ekonomi tinggi yang kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal karena tingginya permintaan di pasar internasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut merupakan High Speed Craft tanpa identitas yang dilengkapi delapan mesin berkekuatan masing-masing 200 tenaga kuda. Kapal berkecepatan tinggi itu diduga digunakan untuk menghindari pengawasan aparat dan mempercepat pergerakan menuju tujuan pengiriman. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 12 ton pasir timah yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi maupun izin pengangkutan yang sah. Seluruh muatan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain menyita kapal dan muatan pasir timah, petugas juga mengamankan tujuh orang ABK yang berada di atas kapal. Ketujuh warga negara Indonesia tersebut kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut, termasuk asal-usul pasir timah dan tujuan pengirimannya. Perairan Natuna selama ini menjadi salah satu jalur pelayaran yang memiliki posisi strategis karena berbatasan dengan sejumlah wilayah perairan internasional. Kondisi tersebut menjadikan kawasan ini rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan komoditas tambang, barang ilegal, maupun perdagangan tanpa dokumen resmi.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan patroli laut dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga keamanan perairan Indonesia serta mencegah kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perdagangan ilegal. Penindakan terhadap penyelundupan pasir timah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi tata niaga komoditas tambang agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman. Petugas berupaya menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik muatan maupun aktor utama di balik upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan di Perairan Natuna tersebut.

Tag

Memuat tag berita...