JAKARTA — Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.563 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Pada waktu yang sama, penyerahan remisi juga berlangsung serentak di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.
Remisi umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Dari total 173.706 penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana memperoleh RU I. Artinya, mereka mendapatkan pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, 3.563 narapidana memperoleh RU II. Setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, masa hukuman mereka dinyatakan berakhir sehingga dapat langsung bebas. Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing penerima.
Pemberian remisi tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Prosesi penyerahan juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia melalui Lapas, Rutan, dan LPKA. Momentum tersebut menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan sekaligus menunjukkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana berdasarkan proses pembinaan yang telah dijalani.
Bagi narapidana yang mendapatkan RU II, remisi memiliki arti lebih besar karena pengurangan masa pidana tersebut membuat mereka dapat kembali ke tengah masyarakat. Kembalinya warga binaan ke lingkungan sosial diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pemberian hak remisi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Melalui mekanisme tersebut, pemberian remisi tidak semata-mata dipandang sebagai pengurangan masa hukuman. Kebijakan ini juga menjadi instrumen dalam mendorong warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama berada di dalam Lapas maupun Rutan. Momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan. Bagi ribuan warga binaan yang langsung bebas, hari kemerdekaan tahun ini sekaligus menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.