Memuat berita

16 Senjata Api Ilegal Diserahkan Sukarela ke Polisi di Maluku Utara, Sisa Konflik Masa Lalu

18 Agustus 2026
7
TERNATE — Sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal, empat magasin, dan 138 butir amunisi diserahkan secara sukarela kepada kepolisian dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Senjata dan amunisi tersebut merupakan peninggalan konflik sosial yang pernah terjadi di Maluku Utara pada periode **1999–2000**. Penyerahan dilakukan warga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus mengakhiri keberadaan senjata ilegal yang masih tersimpan di tengah masyarakat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan senjata dan amunisi tersebut kepada negara. “Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Arif, Senin (17/8/2026).

Arif menjelaskan, sebagian besar senjata yang diserahkan merupakan senjata rakitan. Senjata tersebut selama bertahun-tahun disimpan oleh masyarakat dan menjadi peninggalan dari konflik sosial yang pernah terjadi di Maluku Utara. Selain senjata api, warga juga menyerahkan empat magasin dan 138 butir amunisi kepada kepolisian. Keberadaan senjata sisa konflik menjadi perhatian aparat keamanan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila disalahgunakan. Karena itu, kepolisian terus mendorong masyarakat yang masih menyimpan senjata ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela. Menurut Arif, pendekatan persuasif menjadi salah satu strategi yang akan terus dikedepankan Polda Maluku Utara. Polisi berupaya membangun kesadaran masyarakat agar senjata peninggalan konflik tidak lagi disimpan di rumah atau lingkungan warga.

Polda Maluku Utara memastikan upaya penyerahan senjata ilegal akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan sekaligus mendorong warga untuk secara sadar menyerahkan senjata maupun amunisi yang masih tersimpan sebagai peninggalan konflik masa lalu. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang semakin aman dan kondusif. Terlebih, sebagian senjata tersebut telah berada di tangan masyarakat selama puluhan tahun sejak konflik sosial berlangsung. Penyerahan secara sukarela juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan senjata peninggalan konflik tidak kembali digunakan dan memicu gangguan keamanan.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda turut mengapresiasi keputusan warga yang menyerahkan senjata secara sukarela kepada aparat kepolisian. Menurut Sherly, langkah tersebut menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap kondisi keamanan dan keberlangsungan perdamaian di Maluku Utara. Keputusan untuk menyerahkan senjata bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi simbol bahwa masyarakat ingin menjaga suasana damai yang telah dibangun setelah melewati masa konflik. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan persatuan.

Penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal, empat magasin, dan 138 butir amunisi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata peninggalan konflik. Dengan semakin banyaknya warga yang bersedia menyerahkan senjata secara sukarela, aparat berharap potensi gangguan keamanan yang bersumber dari senjata ilegal dapat terus ditekan, sekaligus memperkuat iklim perdamaian di Maluku Utara.

Tag

Memuat tag berita...