Memuat berita

13 Hunian Mewah di Lapas Cibinong Tak Tercatat di SIMAK BMN

29 September 2026
6

JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa 13 unit hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara. Temuan tersebut semakin memperjelas persoalan tata kelola aset di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Klarifikasi resmi disampaikan terkait status administratif bangunan-bangunan tersebut. Publik menanti pendalaman lebih lanjut. Mashudi menjelaskan posisi 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung. Ia menyatakan bahwa bangunan-bangunan itu belum masuk dalam pencatatan resmi negara.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih didalami soal aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi. 

Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN merupakan instrumen resmi untuk mencatat seluruh aset milik negara. Ketiadaan pencatatan 13 unit hunian tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan barang milik negara. Aspek administrasi menjadi salah satu fokus utama yang sedang didalami. Status aset dan pemanfaatannya juga menjadi objek pemeriksaan. Bangunan-bangunan yang dimaksud berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung. Posisi geografis tersebut menambah kompleksitas penanganan karena terkait regulasi sempadan sungai. Pihak pemasyarakatan tengah menelaah dokumen dan riwayat pengadaan bangunan. Proses pendalaman dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Ketiadaan pencatatan di SIMAK BMN membuat status hukum 13 hunian tersebut belum jelas. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Seluruh aspek, mulai dari administrasi, status aset, hingga pemanfaatan, masih dalam proses pemeriksaan. Transparansi menjadi komitmen yang disampaikan.

Temuan ini terkait erat dengan isu klaster mewah yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI dan publik. Keberadaan hunian yang tidak tercatat semakin memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola. Kementerian Imipas berupaya memberikan penjelasan yang utuh kepada publik dan lembaga pengawas. Koordinasi antar unit terus dilakukan. Mashudi menekankan bahwa pendalaman masih berlangsung. Tidak ada keputusan final yang diambil sebelum seluruh data dan dokumen selesai diverifikasi.

“Saat ini masih didalami soal aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” tegasnya. Kalimat tersebut menjadi penegas bahwa proses masih berjalan.

Aspek administrasi menjadi pintu masuk pemeriksaan. Tim terkait menelusuri apakah bangunan tersebut pernah diajukan untuk dicatat sebagai barang milik negara. Riwayat pembangunan dan sumber pembiayaan juga menjadi bagian yang ditelaah. Kelengkapan dokumen sangat menentukan status selanjutnya. Status aset 13 hunian mewah tersebut masih belum definitif. Jika terbukti sebagai barang milik negara, maka harus segera dicatat dalam SIMAK BMN. Sebaliknya, jika statusnya berbeda, maka diperlukan langkah hukum dan administratif yang sesuai. Semua kemungkinan masih terbuka. Pemanfaatan bangunan juga menjadi fokus pemeriksaan. Siapa yang menempati, sejak kapan, dan atas dasar apa menjadi pertanyaan yang harus dijawab. Temuan Ombudsman sebelumnya mengenai aktivitas di area tersebut menjadi rujukan. Klarifikasi pemanfaatan sangat penting untuk menutup celah spekulasi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sikap terbuka dengan mengungkapkan fakta ketiadaan pencatatan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola. Publik dan DPR sebelumnya telah menuntut penjelasan menyeluruh. Pengungkapan 13 unit hunian menambah detail penting dalam kasus ini. Bantaran Sungai Ciliwung sebagai lokasi bangunan menambah dimensi regulasi lingkungan. Ketentuan sempadan sungai harus menjadi pertimbangan dalam penilaian status aset. Koordinasi dengan instansi terkait di bidang sumber daya air dan lingkungan hidup kemungkinan akan dilakukan. Pendekatan lintas sektor diperlukan. Proses pendalaman yang sedang berjalan diharapkan segera menghasilkan kejelasan. Mashudi dan jajarannya diminta untuk mempercepat verifikasi tanpa mengorbankan ketelitian. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya. Akuntabilitas pengelolaan aset negara menjadi taruhan.

Tag

Memuat tag berita...