Memuat berita

WhatsApp Akui Salah Sistem Blokir Akun Pengguna, Komdigi Desak Pemulihan Kurang dari 24 Jam

27 Agustus 2026
4

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan Meta dan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026) untuk meminta klarifikasi terkait maraknya laporan pengguna yang tiba-tiba mengalami pemblokiran atau penonaktifan akun.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Komdigi sebelumnya melayangkan surat kepada Meta pada 14 Agustus 2026. Dalam surat itu, pemerintah meminta penjelasan mengenai penyebab pemblokiran akun, langkah penanganan yang dilakukan perusahaan, serta mekanisme pemulihan bagi pengguna yang terdampak.

Dalam pertemuan dengan Komdigi, pihak WhatsApp mengakui adanya kesalahan pada sistem deteksi yang digunakan untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Kesalahan tersebut menyebabkan sejumlah akun yang seharusnya tidak dikenai sanksi justru ikut terblokir atau dinonaktifkan.

WhatsApp menjelaskan bahwa gangguan sistem tersebut terjadi secara global dan tidak secara khusus menargetkan pengguna di Indonesia. Dengan demikian, persoalan yang dialami sebagian pengguna WhatsApp di Tanah Air merupakan bagian dari gangguan sistem yang juga terjadi di sejumlah wilayah lain.

Atas kesalahan tersebut, Meta menyampaikan permintaan maaf kepada para pengguna yang terdampak. Perusahaan juga menyatakan tengah melakukan langkah pemulihan untuk mengembalikan akses terhadap akun yang dinonaktifkan secara keliru.

Komdigi kemudian meminta Meta mempercepat proses pemulihan akun pengguna di Indonesia. Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan mekanisme pengaduan dapat digunakan dengan mudah sehingga pengguna yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk memperoleh penyelesaian.

Bagi pengguna yang akunnya diblokir secara keliru, WhatsApp menyediakan mekanisme banding langsung melalui aplikasi. Pengguna dapat mengajukan keberatan agar akun mereka ditinjau kembali oleh pihak WhatsApp.

Menurut penjelasan WhatsApp, pengajuan banding tersebut akan ditinjau dalam waktu kurang dari 24 jam. Proses tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan akun yang terkena dampak kesalahan sistem tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.

Persoalan pemblokiran akun menjadi perhatian karena WhatsApp digunakan secara luas untuk komunikasi pribadi, pekerjaan, bisnis, hingga layanan masyarakat. Penonaktifan akun secara tiba-tiba dapat mengganggu aktivitas pengguna, terutama bagi mereka yang menjadikan platform tersebut sebagai sarana komunikasi utama.

Karena itu, Komdigi menilai respons penyelenggara platform terhadap kesalahan sistem menjadi hal penting. Selain pemulihan akses, pemerintah meminta agar mekanisme pengaduan dan penanganan akun terdampak berjalan secara efektif dan transparan.

Di sisi lain, kesalahan sistem dalam mendeteksi aktivitas pengguna menunjukkan tantangan yang dihadapi platform digital dalam menyeimbangkan keamanan dengan perlindungan terhadap pengguna. Sistem otomatis memang diperlukan untuk mendeteksi penyalahgunaan platform, tetapi kesalahan identifikasi dapat berdampak langsung kepada pengguna yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.

Pemerintah memastikan persoalan tersebut tidak berhenti setelah pertemuan dengan Meta dan WhatsApp. Komdigi menyatakan akan terus memantau proses pengaduan sekaligus perkembangan pemulihan akun pengguna yang terdampak.

Langkah tersebut dilakukan agar pengguna yang kehilangan akses akibat kesalahan sistem dapat segera memperoleh kembali akunnya. Pemerintah juga ingin memastikan perusahaan platform digital bertanggung jawab ketika terjadi gangguan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Dengan adanya pengakuan WhatsApp mengenai kesalahan sistem dan komitmen untuk melakukan pemulihan, pengguna yang terdampak kini memiliki jalur penyelesaian yang lebih jelas. Komdigi akan terus mengawasi proses tersebut hingga pengaduan dan pemulihan akun dapat ditangani secara optimal.

Tag

Memuat tag berita...