PANGKAL PINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut dilakukan karena ia berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Keputusan ini menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan yang berlaku. Pemberhentian sementara Hellyana diumumkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah menerima Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026. Keppres tersebut mengatur pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025-2030. Dokumen resmi menjadi dasar hukum dilaksanakannya langkah administratif ini. Pemprov Babel segera menindaklanjuti setelah menerima keputusan tersebut. Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian sementara. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari status hukum Hellyana.
“Pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah adanya penetapan Hellyana sebagai terdakwa,” kata Imam Kusnadi, Senin, (28/09/2026).
Imam Kusnadi menambahkan bahwa pemberhentian sementara berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama status nonaktif berlangsung, tugas wakil gubernur akan dipegang langsung oleh gubernur. Pengambilalihan tugas dilakukan demi kelancaran pemerintahan daerah. Selama Hellyana berstatus nonaktif, seluruh tugas dan kewenangan Wakil Gubernur Babel dilaksanakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Pengambilalihan ini bersifat sementara dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur diharapkan dapat menjalankan fungsi tersebut dengan optimal. Stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama.
Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Dokumen tersebut baru diterima Pemprov Babel pada Senin, 28 September 2026. Berdasarkan keputusan itu, pemberhentian sementara Hellyana berlaku sejak 7 Agustus 2026. Tanggal berlaku mundur ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keppres. Status Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu menjadi dasar utama pemberhentian sementara. Proses hukum yang sedang berjalan di PN Pangkalpinang membuat posisi administratifnya harus disesuaikan. Langkah ini sejalan dengan prinsip netralitas dan akuntabilitas pejabat publik. Penanganan kasus tetap menjadi domain pengadilan. Pemberhentian sementara tidak serta-merta mengakhiri status Hellyana sebagai wakil gubernur secara permanen. Keputusan akhir bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika kelak dinyatakan tidak bersalah, maka proses reaktivasi dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, konsekuensi lebih lanjut akan menyusul.
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menekankan bahwa langkah ini murni administratif. Tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah. Fokus pemerintahan daerah tetap pada pelayanan publik dan pembangunan. Imam Kusnadi memastikan bahwa pengambilalihan tugas oleh Gubernur Hidayat Arsani sudah siap dilaksanakan. Koordinasi internal pemerintahan daerah berlangsung untuk menjamin tidak ada kekosongan kewenangan. Pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal. Transisi tugas dilakukan secara tertib. Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana menjadi perhatian publik di Babel. Proses persidangan di PN Pangkalpinang terus dipantau. Pemberhentian sementara menjadi konsekuensi logis dari status terdakwa yang disandangnya. Transparansi informasi terus dijaga oleh pihak pemprov.
Dengan berlakunya Keppres sejak 7 Agustus 2026, status Hellyana sebagai wakil gubernur secara resmi nonaktif. Seluruh atribut dan kewenangan jabatan sementara ditiadakan. Gubernur Babel kini memegang kendali penuh atas tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan wakil gubernur. Situasi ini berlangsung hingga ada kepastian hukum. Pemerintah Provinsi Babel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi. Proses hukum dan administratif berjalan sesuai koridor masing-masing. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal yang berwenang. Dukungan terhadap stabilitas daerah menjadi harapan bersama. Pemberhentian sementara Hellyana menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan bagi pejabat yang berstatus terdakwa. Langkah ini juga menjadi contoh penerapan asas kepastian hukum di tingkat daerah. Publik menanti perkembangan sidang di PN Pangkalpinang. Hasil akhir pengadilan akan menentukan status selanjutnya.