Memuat berita

Usulan Pemberhentian PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Dibuka Mulai 1 Agustus 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

21 Juli 2026
32

Semarang – Pemerintah mulai membuka pengusulan pemberhentian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) untuk periode 2026 hingga 2027. Proses pengusulan tersebut dapat dilakukan oleh instansi mulai 1 Agustus 2026. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran mengenai petunjuk teknis pengusulan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) periode 2026/2027. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dalam mengajukan proses pemberhentian ASN, baik untuk kategori PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu. Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeragamkan mekanisme pengusulan pemberhentian ASN agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari jenis pemberhentian, kelengkapan dokumen administrasi, alur pelayanan, hingga jadwal pengajuan. BKD Jawa Tengah menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memastikan setiap usulan pemberhentian ASN dapat disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan pemberhentian nantinya dilakukan melalui sistem digital yang telah ditentukan, yakni melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diminta memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan, terutama bagi ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) atau Batas Usia Tertentu pada tahun 2027. Untuk pemberhentian dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027, periode pengusulan ditetapkan mulai 1 hingga 20 Agustus 2026.

Adanya pengaturan jadwal tersebut diharapkan dapat membantu instansi melakukan pendataan dan pengajuan secara lebih tertib sehingga hak-hak ASN yang memasuki masa pemberhentian dapat diproses sesuai aturan. Pemerintah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak melewati batas waktu pengusulan dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum pengajuan dilakukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi kepegawaian pemerintah agar proses pemberhentian ASN, baik karena pensiun maupun alasan lain sesuai ketentuan, dapat berlangsung secara transparan, efektif, dan terintegrasi.

Tag

Memuat tag berita...