SEMARANG – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar dirinya dapat terbebas dari perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Permintaan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/7/2026). Di hadapan para pendukung yang hadir di luar ruang sidang, ia menyampaikan harapan agar proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan putusan yang membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi,” ujar Sudewo kepada para pendukungnya.
Dalam persidangan, Sudewo juga memberikan tanggapan terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim belum menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara dirinya dengan dugaan aliran dana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak memperkuat tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan alat bukti dan kesaksian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya dalam proses persidangan hingga putusan akhir.
Perkara dugaan korupsi proyek DJKA yang menyeret nama Sudewo hingga kini masih memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara itu, tim penasihat hukum Sudewo berupaya membantah dakwaan dengan menilai belum terdapat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan penerimaan aliran dana. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan, pembelaan, hingga putusan majelis hakim.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Sudewo juga mengajak para pendukungnya di Kabupaten Pati untuk tetap menjaga kebersamaan dan tidak terpengaruh oleh dinamika perkara yang sedang dihadapinya. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini terus memberikan dukungan moral selama menjalani proses persidangan. Namun demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, status hukum seseorang tetap mengacu pada proses peradilan yang sedang berjalan. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa baru akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

