WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait Selat Hormuz. Trump mengusulkan agar jalur perairan strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman tersebut diberi nama baru, yakni “Selat Trump”. Usulan itu disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Rabu (2/9/2026). Dalam pernyataannya, Trump menyebut Selat Hormuz kini berada di bawah kendali Amerika Serikat. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Selat ini menjadi jalur penting bagi lalu lintas kapal tanker yang mengangkut minyak dan berbagai komoditas energi dari kawasan Teluk menuju pasar internasional.
Trump sebelumnya memang telah berulang kali mengklaim bahwa Amerika Serikat memiliki kendali besar atas jalur perairan tersebut. Pada Agustus 2026, Trump bahkan sempat mengunggah sebuah peta yang menyebut kawasan Selat Hormuz sebagai “New U.S. Territory” atau “Wilayah Baru AS”. Klaim tersebut menambah kontroversi mengenai posisi Amerika Serikat di kawasan strategis tersebut. Selat Hormuz secara geografis merupakan jalur perairan internasional yang berada di antara Iran dan Oman, sehingga perubahan nama secara sepihak tentu tidak serta-merta mengubah status maupun kedaulatan atas kawasan tersebut.
Selat Hormuz memiliki arti penting bagi perekonomian global. Jalur sempit tersebut menjadi salah satu rute utama pengiriman energi dunia. Gangguan terhadap pelayaran di kawasan itu berpotensi memengaruhi pasokan minyak dan gas serta memicu gejolak harga energi internasional. Karena alasan tersebut, perkembangan apa pun yang berkaitan dengan keamanan dan kebebasan navigasi di Selat Hormuz selalu menjadi perhatian negara-negara dunia.
Pernyataan Trump kali ini juga muncul di tengah tingginya perhatian terhadap keamanan kawasan Timur Tengah. Selat Hormuz selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik strategis yang rawan ketegangan geopolitik, terutama karena letaknya yang berdekatan dengan Iran dan menjadi jalur utama perdagangan energi. Dengan mengusulkan nama “Selat Trump”, Trump kembali menggunakan gaya komunikasi politik yang menjadi ciri khasnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada publik melalui media sosial, sebagaimana sejumlah pernyataan kontroversial Trump sebelumnya. Namun, penyebutan nama baru oleh seorang kepala negara tidak secara otomatis mengubah nama resmi suatu wilayah geografis. Nama Selat Hormuz sendiri telah digunakan secara luas dalam peta, dokumen internasional, pemberitaan, serta berbagai kepentingan navigasi dan perdagangan global. Oleh karena itu, usulan tersebut lebih banyak dipandang sebagai pernyataan politik daripada perubahan resmi terhadap nama geografis selat tersebut.
Sementara itu, klaim Trump bahwa Selat Hormuz berada di bawah kendali AS juga menjadi bagian yang perlu dilihat dalam konteks keamanan dan geopolitik kawasan. Kehadiran militer AS di Timur Tengah memang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi hal tersebut berbeda dengan kepemilikan atau perubahan status hukum atas sebuah jalur perairan internasional. Selat Hormuz tetap memiliki posisi strategis bagi negara-negara di kawasan, terutama negara-negara produsen energi di sekitar Teluk. Pernyataan terbaru Trump pun berpotensi kembali memicu perdebatan mengenai peran Amerika Serikat di Timur Tengah, kebebasan navigasi, serta hubungan Washington dengan negara-negara kawasan.
Di tengah ketergantungan dunia terhadap jalur distribusi energi melalui Selat Hormuz, stabilitas kawasan menjadi faktor penting bagi pasar global. Setiap ketegangan yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap pasokan energi dan berdampak lebih luas terhadap perekonomian dunia. Untuk saat ini, usulan perubahan nama menjadi “Selat Trump” masih sebatas pernyataan Trump melalui media sosial dan belum menjadi perubahan nama resmi terhadap Selat Hormuz.