JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026), jaksa menyampaikan pihaknya akan menghadirkan sekitar 303 saksi. Para saksi tersebut akan dibagi ke dalam sejumlah klaster berdasarkan latar belakang dan keterlibatannya dalam perkara kuota haji.
Jaksa dalam persidangan tersebut menyebutkan jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster. Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Jaksa juga menjelaskan, klaster berikutnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Khusus saksi dari unsur PIHK, jaksa akan membaginya kembali menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari PIHK yang melakukan pengisian sekaligus pembayaran ke rekening penampungan KPK. Sementara kelompok kedua merupakan PIHK yang tidak melakukan hal tersebut.
Selain ratusan saksi, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli dalam tahap pembuktian. Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang telah dibacakan terhadap para terdakwa. Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses persidangan. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Keempat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa akan memanggil para saksi secara bertahap selama persidangan berlangsung. Jumlah saksi yang mencapai lebih dari 300 orang membuat proses pembuktian diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang. Pengadilan akan mengatur agenda pemeriksaan saksi dan ahli agar seluruh proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan batas waktu penahanan para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengingatkan seluruh pihak bahwa perkara tersebut memiliki batas waktu penanganan yang harus diperhatikan. Masa penahanan para terdakwa diketahui akan berakhir pada 30 Desember 2026. Oleh karena itu, majelis hakim menargetkan perkara tersebut sudah diputus sebelum masa penahanan berakhir.
"Penahanan
ini akan berakhir di tanggal 30 Desember 2026, jadi perkara ini harus akan kita
putus di bulan Desember. Sesuai SOP, 10 hari sebelum penahanan habis maka
perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember harus sudah
putus," kata Susantiani dalam persidangan.
Dengan adanya batas waktu tersebut, proses pemeriksaan saksi dan ahli akan menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan persidangan. Majelis hakim perlu memastikan seluruh alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa dapat diperiksa sebelum memasuki tahap tuntutan, pembelaan, hingga putusan.
Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa KPK. Ratusan saksi tersebut akan memberikan keterangan secara bertahap sesuai dengan klaster yang telah disiapkan oleh penuntut umum. Persidangan akan terus bergulir hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa paling lambat pada Desember 2026.