Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan dugaan korupsi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Agenda tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pemeriksaan Rustian dilakukan pada Rabu (14/10/2026). Sebagai Sestama, posisinya merupakan salah satu jabatan strategis di BNPB. Kehadirannya di KPK menjadi bagian dari pendalaman perkara. Proses pemeriksaan berlangsung di bawah koordinasi penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Rustian meninggalkan Gedung KPK. Ia keluar pada pukul 14.51 WIB. Saat meninggalkan lokasi, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media. Suasana di sekitar gedung tetap terkendali selama prosesi keluar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status tersebut terjadi setelah dibahas dalam forum ekspose. Forum tersebut digelar pada Selasa (13/10/2026) malam. Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan tersangka menjadi langkah lanjutan setelah ekspose. Proses hukum bergerak cepat setelah operasi tangkap tangan. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur. Terkait para tersangka, Budi memberikan keterangan tambahan.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” ujar Budi. Penahanan menjadi langkah standar dalam penanganan perkara korupsi. Proses tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dalam OTT tersebut, sebanyak 14 orang diamankan. Penangkapan dilakukan di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan korupsi di BNPB. Selain mengamankan 14 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar berhasil diamankan. Emas batangan dan tabungan emas turut disita dalam operasi yang sama. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung pembuktian.
Perkara yang sedang ditangani diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP kebencanaan. DSP merupakan dana yang disiapkan untuk respons cepat penanganan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi fokus penyidikan. Kehadiran Rustian sebagai saksi menunjukkan pendalaman perkara masih berlangsung. Sebagai Sekretaris Utama, keterangannya dinilai penting bagi penyidik. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti. KPK terus menggali peran berbagai pihak terkait.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan setelah ekspose 13 Oktober malam, proses hukum semakin formal. Penetapan tersangka dan rencana penahanan menjadi kelanjutan logis. Budi Prasetyo memastikan langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan. Transparansi proses tetap dijaga melalui keterangan resmi. Sitaan uang tunai Rp 1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai. Barang bukti tersebut berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Penyidik akan menelusuri aliran dana secara lebih detail. Pengembangan perkara masih terbuka.
Rustian yang tidak memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan memilih sikap diam. Ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih pada pukul 14.51 WIB. Pihak KPK yang memberikan update perkembangan melalui juru bicara. Informasi resmi menjadi rujukan utama publik. OTT di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 14 orang menjadi fondasi kasus ini. Dari penangkapan tersebut, sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan akan segera menyusul sesuai keterangan Budi Prasetyo. Proses di KPK berjalan sesuai tahapan hukum.