Memuat berita

Sengketa Aset UIN Jakarta dan Yayasan Memanas, Orang Tua Khawatir Proses Belajar Siswa Terganggu

26 Agustus 2026
3

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Berbadan Hukum (PTKN-BH) memunculkan persoalan baru terkait pengelolaan aset dan sekolah yang berada di lingkungan kampus. Sengketa tersebut melibatkan UIN Jakarta dan tiga yayasan yang selama ini menaungi sejumlah lembaga pendidikan di kawasan kampus.

Persoalan mencuat setelah adanya kenaikan nilai sewa lahan pada 2025. Di tengah perubahan tersebut, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sekolah, termasuk aspek kelembagaan, keuangan, aset, serta sumber daya manusia ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.

Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu titik persoalan antara pihak universitas dan yayasan. Pihak yayasan menilai integrasi pengelolaan berpotensi menyentuh bangunan dan aset yang mereka klaim dibangun serta dibiayai secara mandiri.

Persoalan mengenai status aset menjadi semakin kompleks karena terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan lahan dan bangunan sekolah. Di satu sisi, UIN Jakarta memiliki kepentingan untuk menata aset dan kelembagaan sebagai bagian dari proses transformasi institusi. Di sisi lain, yayasan mempertahankan klaim atas aset yang selama ini mereka kelola.

Sengketa tersebut kemudian berkembang ke jalur hukum. Perkara yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan aset kini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan lanjutan dari proses hukum tersebut masih dinantikan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Di tengah proses hukum yang belum selesai, dampak perselisihan mulai menjadi perhatian para orang tua siswa. Mereka khawatir konflik antara UIN Jakarta dan yayasan dapat mengganggu lingkungan pendidikan serta proses belajar mengajar di sekolah.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ketegangan terkait pengelolaan sekolah dan aset dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif apabila tidak segera diredam. Sekolah membutuhkan kepastian mengenai pengelolaan fasilitas, keamanan lingkungan, serta keberlangsungan kegiatan akademik agar peserta didik dapat belajar dengan tenang.

Para orang tua berharap kedua belah pihak mengedepankan kepentingan siswa dalam menyelesaikan persoalan. Proses hukum tetap dapat berjalan, tetapi aktivitas pendidikan dinilai tidak seharusnya menjadi korban dari sengketa kelembagaan dan aset.

Bagi para siswa, keberadaan bangunan sekolah dan fasilitas pendidikan bukan sekadar persoalan kepemilikan aset. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari lingkungan belajar yang digunakan setiap hari untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

Karena itu, setiap perubahan dalam pengelolaan sekolah idealnya dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas dan operasional sekolah juga penting agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan.

Sengketa ini juga memperlihatkan tantangan yang dapat muncul dalam proses transformasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Perubahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyentuh hubungan dengan lembaga pendidikan dan pihak lain yang telah lama berada di lingkungan kampus.

Integrasi pengelolaan kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi bagian penting dari proses penataan tersebut. Namun, implementasinya perlu memperhatikan status aset yang telah ada serta hubungan hukum dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaannya.

Perbedaan pandangan mengenai aset menjadi persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas. Kepastian tersebut dibutuhkan agar tidak muncul konflik berkepanjangan yang pada akhirnya berdampak kepada sekolah dan para peserta didik.

Orang tua siswa pun mendorong agar UIN Jakarta dan yayasan menahan diri serta mencari jalan penyelesaian yang tidak mengganggu kegiatan pendidikan. Mereka berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik sehingga persoalan pengelolaan aset tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lingkungan sekolah.

Sementara proses hukum masih berjalan di PTUN Jakarta, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal. Sengketa mengenai lahan, bangunan, dan kewenangan pengelolaan seharusnya dapat dipisahkan dari hak siswa untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa UIN Jakarta dan yayasan tidak hanya akan menentukan status pengelolaan aset, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan sekolah yang berada di lingkungan kampus. Karena itu, penyelesaian secara optimal dan sesuai koridor hukum menjadi penting agar konflik kelembagaan tidak mengorbankan kepentingan peserta didik.

Tag

Memuat tag berita...