Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan menyusul bentrokan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Ia meminta agar insiden yang diwarnai dugaan pemukulan, pengejaran, dan intimidasi terhadap petugas tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pramono mengatakan, dirinya telah meminta Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta untuk mendengarkan keterangan dari PT PP, perusahaan yang menangani proyek di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan agar persoalan dapat ditelusuri dari berbagai pihak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghentikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Tetapi sampai sekarang karena itu sudah dilakukan pemukulan, mereka mengejar-ngejar dan kemudian mengintimidasi. Saya minta proses hukumnya tetap ditegakkan," kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Menurut Pramono, bentrokan tersebut bermula ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima di sekitar kawasan kolam renang Bulungan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, petugas Dishub melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk dengan mencabut pentil ban.
Namun, situasi di lokasi kemudian memanas setelah muncul pihak yang diduga melakukan provokasi. Kondisi tersebut berujung pada bentrokan antara petugas Satpol PP dan sejumlah pekerja proyek yang berada di kawasan tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa petugas Dishub DKI Jakarta telah lebih dahulu mundur dari lokasi ketika situasi mulai memanas. Setelah itu, petugas Satpol PP masih berada di tempat dan menghadapi situasi yang berkembang menjadi bentrokan.
Dalam insiden tersebut, seorang petugas Satpol PP dilaporkan mengalami luka setelah terkena hantaman helm proyek sehingga membutuhkan penanganan medis. Peristiwa ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melibatkan petugas yang sedang menjalankan tugas penertiban di lapangan.
Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengarah pada premanisme, terlebih apabila tindakan tersebut menyasar petugas yang sedang melaksanakan kewajiban. Menurutnya, petugas bekerja untuk menegakkan ketertiban dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Ia juga meluruskan anggapan yang mengaitkan bentrokan tersebut dengan penertiban pedagang kaki lima, termasuk perempuan yang biasa berjualan di sekitar lokasi. Pramono menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang memicu ketegangan bermula dari penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub, sehingga konteks kejadian perlu dipahami secara utuh.
"Saya menyampaikan bahwa ini petugas yang sedang bekerja dan mereka bukan seperti yang digambarkan melakukan penertiban terhadap pedagang ataupun ibu yang biasa berjualan di sana. Ini rentetannya adalah penertiban yang dilakukan oleh Dishub sehingga tidak ada kaitannya dengan itu," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah video yang memperlihatkan bentrokan antara pekerja proyek dan petugas Satpol PP di kawasan Blok M beredar luas di media sosial. Rekaman itu memicu perhatian publik terhadap penyebab keributan serta tindakan yang terjadi selama insiden berlangsung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menekankan pentingnya penelusuran kejadian secara menyeluruh, termasuk mendengarkan keterangan pihak perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti.
Penegakan hukum dalam kasus ini juga menjadi penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas tidak dapat dibenarkan hanya karena terjadi perbedaan kepentingan saat penertiban. Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pramono berharap insiden serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan penertiban di Jakarta. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban umum harus dilakukan tanpa intimidasi maupun kekerasan, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara profesional dan sesuai hukum.