Memuat berita

Petugas Lapas Kerobokan Diduga Bantu Napi Transfer Rp140 Juta, Terancam Sanksi

04 September 2026
21

Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, berinisial F terancam dikenai sanksi setelah diduga membantu seorang narapidana kasus narkotika berinisial AR (28) melakukan transfer uang sebesar Rp140 juta kepada keluarganya. Kasus tersebut terungkap setelah AR kedapatan membawa telepon seluler di dalam lapas. Temuan itu terjadi saat petugas melakukan razia kamar narapidana pada Juli 2026.

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, menjelaskan bahwa AR kemudian dijatuhi hukuman disiplin Register F setelah kedapatan membawa ponsel. Sebagai bagian dari hukuman tersebut, AR rencananya ditempatkan di straf cell atau sel khusus untuk menjalani masa hukuman disiplin. Kondisi tersebut membuat AR khawatir tidak dapat berkomunikasi dengan keluarganya. Ia kemudian meminta bantuan petugas berinisial F untuk mengirimkan uang kepada keluarganya.

“AR meminta bantuan untuk mentransfer uang karena khawatir tidak dapat menghubungi keluarganya setelah dijatuhi hukuman,” ujar Sabda.

Menurut Sabda, petugas F kemudian membantu AR karena merasa iba terhadap kondisi narapidana tersebut. Dalam prosesnya, F melakukan transfer dengan berbekal informasi nomor rekening tujuan dan PIN akun miliknya. Proses transfer uang sebesar Rp140 juta tersebut dilakukan dengan AR berada di lokasi dan menyaksikan langsung transaksi yang dilakukan oleh petugas. Tindakan tersebut kini menjadi perhatian pihak Lapas Kerobokan karena melibatkan petugas dalam membantu narapidana melakukan transaksi keuangan. Lapas pun mengambil langkah dengan menarik F dari tugasnya untuk menjalani pemeriksaan awal. F saat ini tidak lagi menjalankan tugas seperti biasa dan untuk sementara dibebastugaskan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sabda mengatakan, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung terhadap petugas tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dilaporkan kepada Kepala Lapas Kerobokan. Setelah BAP diterima, pihak lapas akan membentuk tim untuk melakukan penilaian lebih lanjut terhadap tindakan yang dilakukan F. Tim tersebut akan menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan sekaligus mempertimbangkan sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Statusnya (petugas) dalam hal ini masih dalam masa pemanggilan untuk pemeriksaan. Iya (dibebastugaskan), statusnya seperti itu,” lanjut Sabda.

Pihak Lapas Kerobokan belum menjatuhkan sanksi final terhadap F karena proses pemeriksaan masih berjalan. Penentuan jenis pelanggaran dan sanksi akan dilakukan setelah seluruh fakta serta keterangan yang diperlukan dikumpulkan. Kasus ini menjadi perhatian karena petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Setiap tindakan yang melibatkan petugas dan narapidana perlu dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihak lapas juga perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif untuk mengetahui secara jelas alasan, mekanisme, serta konteks bantuan yang diberikan F kepada AR.

Sementara itu, AR merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Setelah kedapatan membawa ponsel, ia harus menjalani hukuman disiplin dan rencananya ditempatkan di straf cell. Hasil pemeriksaan terhadap F nantinya akan menjadi dasar bagi Lapas Kerobokan dalam mengambil keputusan terkait status dan sanksi terhadap petugas tersebut.

Tag

Memuat tag berita...