Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani denda keterlambatan. Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku selama periode pelaksanaan.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda secara otomatis. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Untuk memanfaatkan program pemutihan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang harus dibawa antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berikut fotokopinya. Identitas pada dokumen tersebut harus sesuai dengan data pemilik kendaraan.
Apabila proses pembayaran atau pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain, pemilik kendaraan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai. Kelengkapan dokumen ini diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terkendala saat pemeriksaan berkas.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, maupun proses balik nama, harus mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kendaraan juga wajib dibawa ke lokasi untuk menjalani pemeriksaan fisik atau cek fisik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi kendaraan, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan kendaraan dibawa langsung saat mengurus perpanjangan lima tahunan maupun balik nama.
Berbeda dengan pengurusan lima tahunan, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran dari rumah melalui perangkat ponsel.
Dengan adanya program penghapusan denda ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak. Wajib pajak diimbau memperhatikan masa berlaku program yang berakhir pada 31 Desember 2026 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.